MULTAQOMEDIA.COM -Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menahan mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo, Hudiyono.
Namun Kejati Jatim tidak mengungkap alasan penahanan Hudiyono tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Windhu Sugiarto menolak menjelaskan secara pasti terkait perkara yang menjerat Hudiyono tersebut.
“Mungkin nanti rilisnya saya kirim ya, mas,” kata Windhu saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp, Selasa 26 Agustus 2025.
Artikel Terkait
Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Diduga Terima Setoran Rp10 Juta per Minggu dari Bandar
KPK Ungkap Modus Keluarga Bupati Fadia Arafiq Kuasai Proyek RSUD Pekalongan Senilai Rp46 Miliar
Beda Keterangan OTT KPK: Fadia Arafiq Klaim Bersama Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi Bantah
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU Semarang