MULTAQOMEDIA.COM -Mantan Penjabat (Pj) Bupati Jepara hingga pejabat PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kredit usaha fiktif di Bank Jepara Artha.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Rabu, 16 Juli 2025, tim penyidik memanggil enam orang sebagai saksi dalam perkara yang belum diumumkan tersangkanya ini.
"Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang," kata Budi kepada wartawan, Rabu siang, 16 Juli 2025.
Keenam orang yang dipanggil sebagai saksi, yakni Iwan Nursusetyo selaku Direktur Bisnis dan Operasional PT BPR Bank Jepara Artha, Sri Mulyani dari Kantor Notaris Sri Mulyani, Ronji selaku Asisten Daerah Bidang Administrasi Hukum.
Selanjutnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Diar Susanto selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan tahun 2022, dan Edy Suprianta selaku Pj Bupati Jepara pada Mei 2022.
Artikel Terkait
Staf PBNU Mangkir Panggilan KPK Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut: Ini Kata Juru Bicara
Motif Balas Dendam di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur Terungkap
KPK Ungkap Modus Baru: Uang Korupsi Dikucurkan ke Sugar Baby, Ini Risiko Hukumnya
Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Kronologi Lengkap Kasus Kritik Swasembada Pangan