MULTAQOMEDIA.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penetapan tersangka terhadap Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) alias Rudi Tanoe, sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo merespons adanya gugatan praperadilan yang diajukan kakak kandung Bos MNC Group Harry Tanoesoedibjo itu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"KPK menghormati hak hukum saudara BRT dalam pengajuan pra-peradilan pada perkara dugaan TPK terkait penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020," kata Budi seperti dikutip RMOL, Jumat, 12 September 2025.
Budi menjelaskan, KPK sebagai pihak termohon akan hadir dalam sidang yang dijadwalkan pada Senin, 15 September 2025 di PN Jakarta Selatan.
"Kami pastikan bahwa segala tindakan penyelidikan dan penyidikan oleh KPK, termasuk dalam penetapan tersangka, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik pada aspek formil maupun materiilnya," tegas Budi.
Selain itu, Budi meyakini bahwa hakim akan objektif dan independen dalam memutus praperadilan nantinya.
"Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi. Di mana penegakan hukum tentunya tidak hanya untuk memberi efek jera kepada pelaku, namun juga harus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, sekaligus sebagai eksaminasi dan pembelajaran publik untuk mencegah perbuatan-perbuatan korupsi kembali terjadi," pungkas Budi.
Artikel Terkait
Staf PBNU Mangkir Panggilan KPK Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut: Ini Kata Juru Bicara
Motif Balas Dendam di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur Terungkap
KPK Ungkap Modus Baru: Uang Korupsi Dikucurkan ke Sugar Baby, Ini Risiko Hukumnya
Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Kronologi Lengkap Kasus Kritik Swasembada Pangan