MULTAQOMEDIA.COM -Setelah memeriksa staf ahli pada pekan lalu, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kawasan hutan di kawasan PT Inhutani V.
Peluang pemanggilan tersebut muncul karena nama menteri disebut dalam keterangan saksi atau dokumen terkait kasus yang juga melibatkan tersangka suap dari PT Inhutani V dan PT Paramitra Mutia Langgeng (PML).
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, sebelumnya, tim penyidik telah memeriksa staf ahli menteri bidang ekonomi dan perdagangan internasional Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Dida Migfar Ridha pada Rabu, 17 September 2025.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru