MULTAQOMEDIA.COM - Nilai harta kekayaan Wahyudin Moridu menuai kontroversi karena jumlahnya yang tidak biasa.
Wahyudin Moridu merupakan eks anggota DPRD Gorontalo yang belum lama dipecat partainya, PDI Perjuangan.
Nama Wahyudin viral setelah pernyataannya yang kontroversial karena mengaku ingin merampok uang negara.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Wahyudin jadi sorotan publik setelah diketahui bernilai minus Rp2 juta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti perihal tersebut yang jumlahnya dianggap tidak biasa.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan terkait laporan harta kekayaan yang disampaikan oleh Wahyudin.
Langkah ini diambil untuk memastikan kebenaran dan kewajaran data yang dilaporkan.
"Kami akan cek kesesuaian pelaporannya," ujar Budi kepada wartawan, Senin (22/9/2025).
Budi menegaskan, pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaporan LHKPN tidak sekadar menjadi formalitas untuk memenuhi kewajiban sebagai penyelenggara negara.
Menurutnya, setiap pejabat publik harus mengisi LHKPN secara jujur dan transparan sebagai wujud komitmen terhadap pencegahan korupsi.
"Karena sebagai penyelenggara negara, seharusnya juga menjadi teladan bagi masyarakat, termasuk dalam komitmen pencegahan korupsi," katanya.
Laporan LHKPN Wahudin Moridu
Berdasarkan data LHKPN yang dilaporkan Wahyudin Moridu per 31 Desember 2024, total aset yang dimilikinya sebesar Rp198 juta.
Aset tersebut terdiri dari sebidang tanah dan bangunan seluas 2.000 meter persegi di Boalemo senilai Rp180 juta yang berstatus sebagai harta warisan.
Selain itu, ia juga melaporkan kepemilikan kas dan setara kas sebesar Rp18 juta.
Artikel Terkait
Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Diduga Terima Setoran Rp10 Juta per Minggu dari Bandar
KPK Ungkap Modus Keluarga Bupati Fadia Arafiq Kuasai Proyek RSUD Pekalongan Senilai Rp46 Miliar
Beda Keterangan OTT KPK: Fadia Arafiq Klaim Bersama Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi Bantah
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU Semarang