MULTAQOMEDIA.COM - Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan diajukan terkait status tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
“Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim," kata tim kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
Hana menjelaskan, objek gugatan praperadilan itu terkait penetapan tersangka dan penahanan Nadiem. Dia menilai, penetapan tersangka Nadiem tidak memenuhi dua alat bukti yang sah.
Artikel Terkait
KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar di OTT Kasus Korupsi Lombok Barat
Polda Metro Jaya Terima Laporan PWI Terkait Dugaan Penghinaan Hotman Paris Terhadap Wartawan
Hotman Paris Resmi Dilaporkan PWI ke Polda Metro Jaya, Terancam Pasal Penghinaan Profesi Wartawan
PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polisi atas Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan