MULTAQOMEDIA.COM -Praperadilan yang diajukan kakak kandung Bos MNC Group Harry Tanoesoedibjo, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) alias Rudi Tanoe ditolak Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Putusan praperadilan tersebut sudah dibacakan Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan, Saut Erwin Hartono Munthe, Selasa, 23 September 2025.
"Mengadili. Dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Saut saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan.
Menurut Hakim, proses penegakan hukum yang dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Di mana kata Hakim, Rudi Tanoe sudah dimintai keterangan dalam sebelum penetapan tersangka disematkan KPK.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!