MULTAQOMEDIA.COM - Diduga bahwa juru simpan merupakan individu yang menerima dan menyimpan uang dari agen travel haji yang berasal dari seluruh jemaah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan informasi mengenai sosok yang menyimpan uang hasil korupsi terkait kasus penjualan kuota tambahan haji 2024. Uang yang terlibat dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1 triliun.
"Jadi, juru simpan ini memiliki struktur bertingkat. Artinya, pengumpulan dana tidak dilakukan hanya dari satu sumber, melainkan berasal dari seluruh Indonesia," ungkap Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta, pada Kamis (25/9/2025).
Asep menjelaskan bahwa juru simpan tersebut diduga adalah individu yang mengumpulkan uang dari berbagai agen travel haji yang mewakili jemaah. Setelah uang terkumpul, dana tersebut akan diserahkan kepada oknum di Kementerian Agama. Tujuan dari pengumpulan ini adalah untuk mendapatkan kuota haji khusus.
"Di Kemenag, terdapat juga oknum-oknum yang memiliki struktur bertingkat, mulai dari level pelaksana hingga dirjen, bahkan ke tingkat yang lebih tinggi. Semua dana ini akan terkumpul pada satu titik, yaitu pada pengumpul utama," tambah Asep.
PPATK membantu dalam melakukan penelusuran
Artikel Terkait
Staf PBNU Mangkir Panggilan KPK Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut: Ini Kata Juru Bicara
Motif Balas Dendam di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur Terungkap
KPK Ungkap Modus Baru: Uang Korupsi Dikucurkan ke Sugar Baby, Ini Risiko Hukumnya
Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Kronologi Lengkap Kasus Kritik Swasembada Pangan