Dalam pengadaan terminal BBM ini, Kerry, Gading dan Riza Chalid disebut diperkaya melalui PT. Orbit Terminal Merak hingga sebesar Rp2,9 triliun.
"Memperkaya terdakwa Kerry, Gading dan Riza melalui PT Orbit Terminal Merak (OTM) sebesar Rp2.905.420.003.854,00. dalam Kegiatan Sewa Terminal Bahan Bakar (TBBM) Merak," tulis surat dakwaan itu.
Kerry juga melakukan perbuatan melawan hukum lainnya yang dianggap merupakan tindak pidana korupsi. Perbuatan itu dalam pengadaan sewa kapal.
Intinya, Kerry meminta Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping) menjawab konfirmasi atas kepastian pendapatan sewa kapal dari PT PIS sebagai sumber pendanaan angsuran pinjaman kredit investasi pembelian kapal oleh Bank Mandiri.
Hal itu dilengkapi dengan menyatakan bahwa PT PIS membutuhkan kapal yang akan dibeli oleh PT JMN dengan masa kontrak sewa antara 5-7 tahun padahal pada saat itu belum ada proses pengadaan sewa kapal antara PT JMN dengan PT PIS.
"Terdakwa Kerry, Dimas Werhaspati bersama-sama Sani Dinar Saifuddin dan Agus Purwono melakukan pengaturan sewa kapal Suezmax milik PT JMN dengan cara menambahkan kalimat kebutuhan 'pengangkutan domestik' pada surat jawaban PT KPI kepada PT PIS dengan maksud agar dalam proses pengadaan tersebut kapal asing tidak dapat mengikuti tender," tulis surat dakwaan tersebut sebagaimana dikutip Senin (13/10/2025).
Tujuannya hanya satu, yakni untuk memastikan agar kapal Suezmax milik PT JMN saja yang dapat disewa. Adapun Kerry bersama Dimas, Sani dan Agus kemudian melaksanakan proses pengadaan sewa kapal yang hanya bersifat formalitas, yakni Jenggala Bango jenis MRGC milik PT JMN.
Dalam surat dakwaan juga dijelaskan kerugian negara akibat perbuatan terdakwa ini merugikan keuangan negara dan perekonomian negara. Jaksa menghitung dua hal ini terpisah, namun jika ditotal nilainya mencapai Rp285 triliun
Sumber: inews
Artikel Terkait
Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Diduga Terima Setoran Rp10 Juta per Minggu dari Bandar
KPK Ungkap Modus Keluarga Bupati Fadia Arafiq Kuasai Proyek RSUD Pekalongan Senilai Rp46 Miliar
Beda Keterangan OTT KPK: Fadia Arafiq Klaim Bersama Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi Bantah
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU Semarang