MULTAQOMEDIA.COM - Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan Iptu Sony Dwi Hermawan dan tiga anggota lainnya tidak dikenakan pidana usai diduga melakukan penyelundupan narkoba.
Keempatnya ditangkap Mabes Polri di Resort D'Putri, Desa Bukit Aru Indah, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Rabu 9 Juli 2025.
"Pidananya karena belum ketemu tindak pidana awal, dikenakan kode etik untuk Polri. Jadi ya tindak pidana itu harus terpenuhi unsur-unsur pidananya. Itu sudah terjadi di masa lalu dan pemenuhan barang bukti udah lewat, ditindaklanjuti oleh Propam Mabes Polri," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Itu sebabnya, Mabes Polri langsung melimpahkan kasus tersebut ke Propam Polri untuk memproses sanksi etik.
Selain Kasat Narkoba, tiga anggota lainnya yang ditangkap yakni Brigpol Samsul (S), Bripda Muhammad Akbar (MA) dan Bripda Jupingki (JP) yang merupakan personel Satuan Polair Polres Nunukan.
Ketiganya diduga terlibat peredaran narkoba di Pulau Sebatik, perbatasan Indonesia dengan Malaysia.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru