MULTAQOMEDIA.COM - Penetapan tersangka kuasa hukum Bambang Tri Mulyono, Eggi Sudjana oleh Polda Metro Jaya dianggap aneh dan mencoreng hukum Indonesia.
Eggi angkat bicara soal penetapan tersangka dirinya. Ia menilai ada logika hukum yang aneh dalam proses ini.
“Jadi teman-teman polisi belum terlambat. Jangan anda teruskan ke jaksa, kemana, kemana. Pasti nanti kita lakukan praperadilan. Itu nanti dipermalukan kalian ini polisi, karena aneh sekali ilmu hukum, kok kalian lakukan yang aneh gitu lho,” kata Eggi dikutip dalam kanal YouTube Refly Harun, Minggu 9 November 2025.
Menurut dia ada tiga peraturan yang dilanggar dalam penetapan dirinya sebagai tersangka. Pertama, pasal 16 UU No.18/2003 tentang Advokat. Kedua, UU No. 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Ketiga Peraturan Kapolri No.6/2019 tentang Penyidikan.
“Kan semua orang tahu, saya nggak pernah datang, mangkir katanya. Nggak pernah disidik. Pertanyaan serius saya, nggak pernah disidik kok bisa jadi tersangka? Aneh itu,” tegasnya.
Lanjut Eggi, surat penetapan tersangka ditandatangani oleh polisi berpangkat kombes yang jauh di bawah Kapolri.
“Nah, pertanyaan seriusnya, kok kombes berani ngelawan jenderal? Perkap (peraturan kapolri) itu kan jenderal. Peraturan Kapolri nomor 6 (2019) dilanggar. Orang mesti disidik yang benar, orang gak disidik kok bisa jadi tersangka? Ini pesan siapa?” tegasnya lagi. (*)
Artikel Terkait
Staf PBNU Mangkir Panggilan KPK Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut: Ini Kata Juru Bicara
Motif Balas Dendam di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur Terungkap
KPK Ungkap Modus Baru: Uang Korupsi Dikucurkan ke Sugar Baby, Ini Risiko Hukumnya
Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Kronologi Lengkap Kasus Kritik Swasembada Pangan