Putusan terhadap Tom Lembong menuai sorotan karena dinilai tidak memperkaya diri namun tetap dijatuhi hukuman pidana. Banyak pihak mempertanyakan apakah keputusan kebijakan yang salah tanpa motif korupsi pribadi layak dijerat sebagai tindak pidana korupsi.
Eksaminasi putusan, menurut Lukman, dapat menjadi ruang akademis dan publik untuk menguji secara terbuka apakah pertimbangan hukum dalam putusan tersebut konsisten dengan prinsip keadilan dan asas hukum yang berlaku.
Langkah eksaminasi penting dilakukan terutama terhadap putusan yang menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Dengan begitu, publik tidak hanya menilai dari sisi emosi atau opini, tetapi memahami logika dan dasar pertimbangan hukum yang digunakan oleh majelis hakim.
“Publik perlu diedukasi atas putusan hukum yang timbulkan kontroversi di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap, melalui eksaminasi yang objektif dan ilmiah, masyarakat dapat menilai secara lebih proporsional serta membangun kepercayaan terhadap sistem peradilan.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Diduga Terima Setoran Rp10 Juta per Minggu dari Bandar
KPK Ungkap Modus Keluarga Bupati Fadia Arafiq Kuasai Proyek RSUD Pekalongan Senilai Rp46 Miliar
Beda Keterangan OTT KPK: Fadia Arafiq Klaim Bersama Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi Bantah
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU Semarang