Putusan terhadap Tom Lembong menuai sorotan karena dinilai tidak memperkaya diri namun tetap dijatuhi hukuman pidana. Banyak pihak mempertanyakan apakah keputusan kebijakan yang salah tanpa motif korupsi pribadi layak dijerat sebagai tindak pidana korupsi.
Eksaminasi putusan, menurut Lukman, dapat menjadi ruang akademis dan publik untuk menguji secara terbuka apakah pertimbangan hukum dalam putusan tersebut konsisten dengan prinsip keadilan dan asas hukum yang berlaku.
Langkah eksaminasi penting dilakukan terutama terhadap putusan yang menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Dengan begitu, publik tidak hanya menilai dari sisi emosi atau opini, tetapi memahami logika dan dasar pertimbangan hukum yang digunakan oleh majelis hakim.
“Publik perlu diedukasi atas putusan hukum yang timbulkan kontroversi di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap, melalui eksaminasi yang objektif dan ilmiah, masyarakat dapat menilai secara lebih proporsional serta membangun kepercayaan terhadap sistem peradilan.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
KPK Geledah Rumah Silmy Karim di Jakarta Selatan, Dikawal Ketat Brimob Bersenjata Lengkap
Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Sebelum Tersangka, Demokrat: Langkah Tegas Berantas Korupsi Program MBG
Mantan Wakil BGN Sony Sonjaya Jadi Justice Collaborator, Siap Bongkar Tokoh Besar di Kasus Korupsi MBG
7 Mantan Pegawai Kemnaker Divonis 4–6,5 Tahun Penjara atas Korupsi Sertifikat K3 Rp49,6 Miliar