MULTAQOMEDIA.COM -Pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa bareng dua rekannya, Roy Suryo dan Rismon H Sianipar, akan diperiksa Polda Metro Jaya pada Kamis pagi, 13 November 2025.
Ketiganya akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dokter Tifa menyatakan bahwa pemeriksaan perdana mereka sebagai tersangka itu merupakan kriminalisasi para akademisi.
Artikel Terkait
Rismon Sianipar Siap Diperiksa Sebagai Tersangka Besok, Klaim Punya Bukti Tak Rekayasa Ijazah Jokowi
KPK Mulai Utak-Atik Dugaan Korupsi di BPKH
Eks Danjen Kopassus Protes Keras Usai Roy Suryo Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Desak Prabowo Turun Tangan
Tak Kunjung Tersangkakan Yaqut di Kasus Kuota Haji, KPK Digugat Praperadilan