"Setelah balik justru masuk penjara," kata Erizal.
Paling kentara, kata Erizal, Tom Lembong satu-satunya Menteri Perdagangan yang dipersalahkan. Padahal Menteri Perdagangan sebelum dan setelahnya, juga melakukan apa yang dilakukan oleh Tom Lembong.
"Ini yang tak bisa disamakan antara kasus Ira Puspadewi dan Tom Lembong. Ira berdiri sendiri," kata Erizal.
Erizal menilai Tom Lembong bisa menyeret Menteri Perdagangan sebelum dan setelahnya. Efek bola salju ini tak dimiliki dalam kasus Ira Puspadewi.
"Mungkin karena itu Ira Puspadewi diberikan rehabilitasi oleh Presiden Prabowo, sedangkan Tom Lembong dulu diberi abolisi. Ira Puspadewi. Ya, intinya samalah, dibebaskan," kata Erizal.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menandatangani surat rehabilitasi untuk tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), yakni Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono dalam perkara Nomor 68 Pidsus/ TPK/2025/PN/Jakarta Pusat.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru