"Setelah balik justru masuk penjara," kata Erizal.
Paling kentara, kata Erizal, Tom Lembong satu-satunya Menteri Perdagangan yang dipersalahkan. Padahal Menteri Perdagangan sebelum dan setelahnya, juga melakukan apa yang dilakukan oleh Tom Lembong.
"Ini yang tak bisa disamakan antara kasus Ira Puspadewi dan Tom Lembong. Ira berdiri sendiri," kata Erizal.
Erizal menilai Tom Lembong bisa menyeret Menteri Perdagangan sebelum dan setelahnya. Efek bola salju ini tak dimiliki dalam kasus Ira Puspadewi.
"Mungkin karena itu Ira Puspadewi diberikan rehabilitasi oleh Presiden Prabowo, sedangkan Tom Lembong dulu diberi abolisi. Ira Puspadewi. Ya, intinya samalah, dibebaskan," kata Erizal.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menandatangani surat rehabilitasi untuk tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), yakni Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono dalam perkara Nomor 68 Pidsus/ TPK/2025/PN/Jakarta Pusat.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
SP3 Terbit untuk Damai Hari Lubis, Status Tersangka Dicabut Polda Metro Jaya
KPK Didorong Periksa Jokowi Saksi Kasus Kuota Haji, Kerugian Negara Rp1 Triliun
Mahfud MD Ungkap Dugaan Jual Beli Kuota Haji Furoda Rp 60 Juta per Jamaah
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pagar Laut Tangerang