Profil Ishfah Abidal Aziz: Stafsus Menag, Dewas BPKH, hingga Tersangka Korupsi Kuota Haji

- Jumat, 09 Januari 2026 | 14:00 WIB
Profil Ishfah Abidal Aziz: Stafsus Menag, Dewas BPKH, hingga Tersangka Korupsi Kuota Haji





Profil Ishfah Abidal Aziz: Stafsus Menag hingga Tersangka Korupsi Kuota Haji




Profil Ishfah Abidal Aziz: Stafsus Menag hingga Tersangka Korupsi Kuota Haji





MULTAQOMEDIA.COM - Ishfah Abidal Aziz, yang akrab disapa Gus Alex, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Penetapan ini menyusul mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Dalam kasus ini, Gus Alex diduga terlibat dalam kapasitasnya sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menag Yaqut.



Jejak Karier dan Kedekatan dengan Yaqut Cholil Qoumas


Gus Alex dikenal sebagai sosok dekat dengan Yaqut Cholil Qoumas. Pria kelahiran Madiun, 3 Mei 1977 ini memiliki rekam jejak panjang di dunia organisasi dan pemerintahan.



Jabatan Strategis di Organisasi Keagamaan


Di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Gus Alex menduduki posisi penting sebagai Ketua Tanfidziyah untuk periode 2022-2027. Tidak hanya di PBNU, ia juga dipercaya menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) periode 2020-2025.



Peran di Pemerintahan dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)


Kedekatannya dengan Yaqut membawa Gus Alex ke lingkaran pemerintahan. Ia direkrut menjadi Staf Khusus Menteri Agama. Kariernya semakin berkembang setelah ditunjuk sebagai anggota Dewan Pengawas (Dewas) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) periode 2022-2027. Namun, jabatan di BPKH tersebut berakhir lebih awal setelah ia diberhentikan dengan hormat pada awal Januari 2025.



Keterkaitan Kasus Korupsi Kuota Haji dengan Jabatan Rangkap


Berdasarkan garis waktu jabatannya, kasus korupsi kuota haji Kementerian Agama yang sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk periode 2023-2024, terjadi saat Gus Alex masih aktif menjabat sebagai anggota Dewas BPKH. Fakta ini menyoroti potensi konflik kepentingan dan kompleksitas kasus yang melibatkan dua institusi terkait haji secara bersamaan.




Komentar