Roy Suryo Protes Pelimpahan Berkas Kasus Ijazah Jokowi ke Kejaksaan
Roy Suryo menyatakan keberatan atas pelimpahan berkas kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat dirinya ke Kejaksaan. Menurut mantan Menpora ini, hak-haknya sebagai tersangka belum dipenuhi sepenuhnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Alasan Roy Suryo Menolak Pelimpahan Berkas
Roy Suryo menegaskan bahwa penyidik belum memeriksa sejumlah ahli yang diajukan oleh pihaknya untuk meringankan kasus. Ahli-ahli tersebut, termasuk dari pihaknya dan dua tersangka lain, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma (dr Tifa), konon sudah didata namun belum diperiksa.
"Ada beberapa ahli dari kami yang belum diperiksa juga kok bisa dilimpahkan. Artinya harus dipenuhi dulu hak-haknya," ujar Roy Suryo seperti dikutip dari Kompas TV, Senin (12/1/2026).
Ia meyakini berkas yang dilimpahkan tidak lengkap dan berpotensi dikembalikan oleh jaksa penuntut umum. Roy Suryo juga membantah keterlibatannya dalam peristiwa yang diduga terjadi pada 22 Januari 2025.
Tuntutan Pemeriksaan Ahli dan Uji Forensik
Di tempat terpisah, tersangka Rismon Sianipar juga mengungkapkan hal serupa. Pihaknya telah mengajukan permintaan untuk uji forensik independen terhadap dokumen Jokowi ke BRIN, Universitas Indonesia, dan Labuspom TNI AD. Dokumen yang dimaksud adalah transkrip nilai, lembar pengesahan pembimbing skripsi, dan laporan KKN.
"Kami punya hak untuk mengajukan ahli dari kami yang menyatakan bahwa analisis dilakukan dengan metodologi ilmiah dalam bidang digital image processing," kata Rismon.
Artikel Terkait
Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Diduga Terima Setoran Rp10 Juta per Minggu dari Bandar
KPK Ungkap Modus Keluarga Bupati Fadia Arafiq Kuasai Proyek RSUD Pekalongan Senilai Rp46 Miliar
Beda Keterangan OTT KPK: Fadia Arafiq Klaim Bersama Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi Bantah
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU Semarang