Desakan Relawan agar Tersangka Segera Ditahan
Berbeda dengan pengaduan tersangka, Relawan Jokowi (Rejo) Prabowo-Gibran, David Pajung, justru mendesak agar Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr Tifa segera ditahan. David menilai penyidik sudah memenuhi banyak permintaan pihak tersangka, termasuk menggelar gelar perkara khusus.
"Bukti alat bukti 700 lebih, saksi ahli 22-23 orang, saksi pendukung 120-an orang. Semua sudah dilayani," ujarnya. David khawatir kelambanan penanganan justru menimbulkan polarisasi baru di masyarakat.
Ia berharap Kejaksaan segera menyatakan berkas lengkap (P21) dan proses hukum berjalan cepat. "Mereka semua harusnya ditahan karena tuntutannya di atas 5 tahun," seru David.
Status Pelimpahan Berkas dan Perkembangan Klaster Lain
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, telah mengonfirmasi pelimpahan berkas tiga tersangka (Roy Suryo, Rismon, dr Tifa) ke Kejaksaan. Sementara itu, untuk lima tersangka klaster pertama—Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis—rencananya akan diperiksa pekan depan.
Diketahui, dua tersangka dari klaster pertama, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, telah mengajukan restorative justice atau upaya damai kepada penyidik.
Latar Belakang Kasus Ijazah Jokowi
Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden Jokowi. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 KUHP serta Pasal-pasal dalam UU ITE. Kasus ini terus menjadi sorotan publik seiring dengan perkembangan proses hukumnya.
Artikel Terkait
Staf PBNU Mangkir Panggilan KPK Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut: Ini Kata Juru Bicara
Motif Balas Dendam di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur Terungkap
KPK Ungkap Modus Baru: Uang Korupsi Dikucurkan ke Sugar Baby, Ini Risiko Hukumnya
Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Kronologi Lengkap Kasus Kritik Swasembada Pangan