KPK Izinkan Yaqut Cholil Qoumas Lebaran di Rumah, Ini Alasan Kesehatan yang Dijadikan Pertimbangan
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan izin tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas selama periode Lebaran 2026. Keputusan ini merupakan bagian dari strategi penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Yaqut, yang kini telah kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK per Selasa (24/3/2026), menjalani status tahanan rumah sejak 19 hingga 23 Maret 2026. Sebelum dikembalikan, terlebih dahulu dilakukan pengecekan kesehatan terhadapnya.
Alasan Kesehatan: Gerd Akut dan Asma
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Irjen Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada hasil asesmen kesehatan. Pemeriksaan menunjukkan bahwa Yaqut mengidap penyakit Gastroesophageal Reflux Disease (GERD) akut dan asma.
"Salah satu hasil asesmen kesehatan adalah yang bersangkutan mengidap gerd akut dan pernah menjalani prosedur endoskopi dan kolonoskopi. Juga mengidap asma," jelas Asep di Jakarta.
Artikel Terkait
KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar di OTT Kasus Korupsi Lombok Barat
Polda Metro Jaya Terima Laporan PWI Terkait Dugaan Penghinaan Hotman Paris Terhadap Wartawan
Hotman Paris Resmi Dilaporkan PWI ke Polda Metro Jaya, Terancam Pasal Penghinaan Profesi Wartawan
PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polisi atas Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan