KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Alasan Gerd Akut dan Asma | Update Kasus Kuota Haji

- Selasa, 24 Maret 2026 | 09:25 WIB
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Alasan Gerd Akut dan Asma | Update Kasus Kuota Haji

KPK Izinkan Yaqut Cholil Qoumas Lebaran di Rumah, Ini Alasan Kesehatan yang Dijadikan Pertimbangan

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan izin tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas selama periode Lebaran 2026. Keputusan ini merupakan bagian dari strategi penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

Yaqut, yang kini telah kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK per Selasa (24/3/2026), menjalani status tahanan rumah sejak 19 hingga 23 Maret 2026. Sebelum dikembalikan, terlebih dahulu dilakukan pengecekan kesehatan terhadapnya.

Alasan Kesehatan: Gerd Akut dan Asma

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Irjen Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada hasil asesmen kesehatan. Pemeriksaan menunjukkan bahwa Yaqut mengidap penyakit Gastroesophageal Reflux Disease (GERD) akut dan asma.

"Salah satu hasil asesmen kesehatan adalah yang bersangkutan mengidap gerd akut dan pernah menjalani prosedur endoskopi dan kolonoskopi. Juga mengidap asma," jelas Asep di Jakarta.

Bagian dari Strategi Penyidikan KPK


Halaman:

Komentar