Asep menegaskan bahwa pemberian kekhususan ini merupakan bagian dari strategi penanganan perkara. Langkah ini diyakini dapat memudahkan KPK mengusut tuntas kasus kuota haji di Kementerian Agama hingga ke akar-akarnya.
"Ini menjadi salah satu syarat, di samping tentunya ada keperluan lain dalam strategi penanganan perkara supaya bisa berjalan lancar," ujarnya.
Perkembangan Terkini Kasus Kuota Haji
KPK mengagendakan konferensi pers untuk mengumumkan perkembangan terbaru kasus ini pada Rabu (25/3/2026). Kasus yang telah bergulir sejak 2025 ini telah mencatat beberapa perkembangan penting:
- 11 Agustus 2025: KPK mengumumkan perkiraan awal kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun dan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri.
- 9 Januari 2026: Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), ditetapkan sebagai tersangka.
- 4 Maret 2026: Kerugian negara ditetapkan mencapai Rp 622 miliar berdasarkan audit BPK.
- 11 Maret 2026: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut.
- 12 & 17 Maret 2026: KPK secara berturut-turut menahan Yaqut dan Gus Alex.
Keputusan penahanan rumah untuk alasan kesehatan ini menjadi sorotan dalam perjalanan panjang penyidikan kasus korupsi kuota haji yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kementerian Agama.
Artikel Terkait
Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Ditahan? Polda Metro Jaya Kejar P21 Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Kejagung Tetapkan Beneficial Owner PT QSS Tersangka Korupsi Izin Tambang Bauksit 2017-2025
Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim Polri Terkait Kasus Narkoba dan TPPU
Alexander Marwata Sorot Kejanggalan Kerugian Negara Rp5,2 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek