Asep menegaskan bahwa pemberian kekhususan ini merupakan bagian dari strategi penanganan perkara. Langkah ini diyakini dapat memudahkan KPK mengusut tuntas kasus kuota haji di Kementerian Agama hingga ke akar-akarnya.
"Ini menjadi salah satu syarat, di samping tentunya ada keperluan lain dalam strategi penanganan perkara supaya bisa berjalan lancar," ujarnya.
Perkembangan Terkini Kasus Kuota Haji
KPK mengagendakan konferensi pers untuk mengumumkan perkembangan terbaru kasus ini pada Rabu (25/3/2026). Kasus yang telah bergulir sejak 2025 ini telah mencatat beberapa perkembangan penting:
- 11 Agustus 2025: KPK mengumumkan perkiraan awal kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun dan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri.
- 9 Januari 2026: Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), ditetapkan sebagai tersangka.
- 4 Maret 2026: Kerugian negara ditetapkan mencapai Rp 622 miliar berdasarkan audit BPK.
- 11 Maret 2026: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut.
- 12 & 17 Maret 2026: KPK secara berturut-turut menahan Yaqut dan Gus Alex.
Keputusan penahanan rumah untuk alasan kesehatan ini menjadi sorotan dalam perjalanan panjang penyidikan kasus korupsi kuota haji yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kementerian Agama.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru