KPK Izinkan Yaqut Cholil Qoumas Lebaran di Rumah, Ini Alasan Kesehatan yang Dijadikan Pertimbangan
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan izin tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas selama periode Lebaran 2026. Keputusan ini merupakan bagian dari strategi penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Yaqut, yang kini telah kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK per Selasa (24/3/2026), menjalani status tahanan rumah sejak 19 hingga 23 Maret 2026. Sebelum dikembalikan, terlebih dahulu dilakukan pengecekan kesehatan terhadapnya.
Alasan Kesehatan: Gerd Akut dan Asma
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Irjen Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada hasil asesmen kesehatan. Pemeriksaan menunjukkan bahwa Yaqut mengidap penyakit Gastroesophageal Reflux Disease (GERD) akut dan asma.
"Salah satu hasil asesmen kesehatan adalah yang bersangkutan mengidap gerd akut dan pernah menjalani prosedur endoskopi dan kolonoskopi. Juga mengidap asma," jelas Asep di Jakarta.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru