Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Hukum, Siber dan UMKM (DPP SHUSU), Fritz Alor Boy, dalam keterangannya pada Senin, 25 Mei 2026.
"Polda Metro Jaya harus segera menahan tersangka Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), beserta kawan-kawannya," tegas Fritz.
Menurut Fritz, dalam teori hukum terdapat tiga pilar dasar yang harus ditegakkan, yaitu kepastian hukum, keadilan hukum, dan kemanfaatan. Ketiga pilar ini wajib dijalankan oleh aparat penegak hukum.
Artikel Terkait
KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar di OTT Kasus Korupsi Lombok Barat
Polda Metro Jaya Terima Laporan PWI Terkait Dugaan Penghinaan Hotman Paris Terhadap Wartawan
Hotman Paris Resmi Dilaporkan PWI ke Polda Metro Jaya, Terancam Pasal Penghinaan Profesi Wartawan
PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polisi atas Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan