Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Hukum, Siber dan UMKM (DPP SHUSU), Fritz Alor Boy, dalam keterangannya pada Senin, 25 Mei 2026.
"Polda Metro Jaya harus segera menahan tersangka Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), beserta kawan-kawannya," tegas Fritz.
Menurut Fritz, dalam teori hukum terdapat tiga pilar dasar yang harus ditegakkan, yaitu kepastian hukum, keadilan hukum, dan kemanfaatan. Ketiga pilar ini wajib dijalankan oleh aparat penegak hukum.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru