"Dalam kasus lain, pihak kepolisian menahan para tersangka dengan sangat cepat. Mengapa Roy Suryo dan kawan-kawan diperlakukan istimewa?" tanya Fritz.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan perkembangan berkas perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Budi memastikan pihaknya akan segera mengumumkan jika berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat. Pasti kami akan menyampaikan. Untuk P21 tahap dua untuk Bapak Roy Suryo dan Ibu Tifa pasti akan kami sampaikan," ujar Budi di Jakarta, Jumat, 22 Mei 2026.
Artikel Terkait
KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar di OTT Kasus Korupsi Lombok Barat
Polda Metro Jaya Terima Laporan PWI Terkait Dugaan Penghinaan Hotman Paris Terhadap Wartawan
Hotman Paris Resmi Dilaporkan PWI ke Polda Metro Jaya, Terancam Pasal Penghinaan Profesi Wartawan
PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polisi atas Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan