Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Hukum, Siber dan UMKM (DPP SHUSU), Fritz Alor Boy, dalam keterangannya pada Senin, 25 Mei 2026.
"Polda Metro Jaya harus segera menahan tersangka Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), beserta kawan-kawannya," tegas Fritz.
Menurut Fritz, dalam teori hukum terdapat tiga pilar dasar yang harus ditegakkan, yaitu kepastian hukum, keadilan hukum, dan kemanfaatan. Ketiga pilar ini wajib dijalankan oleh aparat penegak hukum.
Artikel Terkait
Kejagung Tetapkan Beneficial Owner PT QSS Tersangka Korupsi Izin Tambang Bauksit 2017-2025
Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim Polri Terkait Kasus Narkoba dan TPPU
Alexander Marwata Sorot Kejanggalan Kerugian Negara Rp5,2 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Pencuri Motor Diciduk Polisi Saat Resepsi Pernikahan, Momen Bahagia Berujung Bui