Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, mengaku menyesal pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker). Jabatan tersebut justru menjeratnya dalam kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Bahkan, ia menyebut masa jabatannya sebagai wamenaker merupakan titik terendah dalam hidupnya.
"Ini kan perjalanan hidup saya yang begitu luar biasa. Ini titik nadir yang paling rendah dalam hidup saya," ujar Noel saat menghadiri sidang dengan agenda pembacaan pleidoi, Senin (25/5/2026).
Penyesalan Mendalam Noel
Noel menyatakan penyesalan yang mendalam atas keputusannya bergabung dengan Kemnaker.
"Kalau kita mau mengevaluasi, saya juga sebetulnya udah nyesel sekali menjadi wakil menteri. Wakil menteri tenaga kerja, menyesal sekali saya," ungkapnya.
"Kenapa saya harus dikasih jabatan cuma 10 bulan, kemudian ditahan 10 bulan, belum lagi tuntutan 5 tahun, pedih sekali saya mendapat jabatan ini menurut saya," tambahnya.
Tuntutan Hukum untuk Noel
Dalam kasus ini, Noel dituntut hukuman 5 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 12 huruf b, Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?