"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama lima tahun," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5/2026).
Selain pidana penjara, Noel juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. JPU juga menuntut hakim menjatuhkan kewajiban pembayaran uang pengganti kepada Noel sebesar Rp4,435 miliar subsider dua tahun kurungan.
"Dikurangi uang yang telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK sejumlah Rp3 miliar, sehingga uang pengganti yang dibebankan kepada Immanuel Ebenezer Gerungan sejumlah Rp1,435 miliar," jelas jaksa.
Kronologi Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi dan lisensi K3 di Kemnaker, Noel didakwa bersama sejumlah pejabat dan pegawai Kemnaker menerima aliran dana dari hasil pemerasan. Praktik ini dilakukan dengan memungut biaya di luar ketentuan resmi atau biaya nonteknis.
Pemohon sertifikasi K3 diduga diminta memberikan sejumlah uang agar proses penerbitan sertifikat dipercepat. Sebaliknya, jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, proses pengurusan diperlambat atau dipersulit.
Jaksa menyebut total uang yang terkumpul dari praktik ini mencapai Rp6,52 miliar. Namun, dalam persidangan terungkap fakta lain terkait besarnya aliran uang. Salah satunya adalah pengakuan Irvian Bobby Mahendro yang menyebut dirinya menerima sekitar Rp58 miliar selama praktik pungutan biaya nonteknis berlangsung.
Gratifikasi yang Diterima Noel
Selain dugaan pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp3,365 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan betapa seriusnya praktik korupsi di lingkungan Kemnaker.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?