SP3 Damai Hari Lubis Terbit, Status Tersangka Dicabut Polda Metro Jaya
Koordinator Advokat Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Damai Hari Lubis, telah mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polda Metro Jaya. SP3 tersebut resmi dikeluarkan pada Kamis sore, 15 Januari 2026, sekaligus mencabut statusnya sebagai tersangka.
Restorative Justice Jokowi Jadi Dasar Penghentian Kasus
Penerbitan SP3 ini terjadi hanya satu hari setelah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku pelapor, meminta penyelesaian kasus melalui pendekatan restorative justice. Permintaan tersebut disampaikan Jokowi usai menerima Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana di kediamannya di Solo, pada Kamis, 8 Januari 2026.
Damai Hari Lubis Konfirmasi Status Hukum Terbaru
Damai Hari Lubis sendiri telah mengonfirmasi perubahan status hukumnya. Dalam sebuah acara televisi swasta, Kamis malam (15/1/2025), ia menyatakan dirinya kini adalah mantan tersangka. "Sudah bukan (tersangka). Saya mantan tersangka," ujarnya.
Latar Belakang Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Kasus ini bermula dari laporan Joko Widodo terkait dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu. Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster.
- Klaster Pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
- Klaster Kedua: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa).
Dengan terbitnya SP3 untuk Damai Hari Lubis, maka satu nama dari daftar tersangka tersebut telah dicabut statusnya.
Artikel Terkait
KPK Didorong Periksa Jokowi Saksi Kasus Kuota Haji, Kerugian Negara Rp1 Triliun
Mahfud MD Ungkap Dugaan Jual Beli Kuota Haji Furoda Rp 60 Juta per Jamaah
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pagar Laut Tangerang
Oegroseno Ungkap Pemeriksaan Gus Dur, Bandingkan dengan Kasus Ijazah Jokowi