SP3 Damai Hari Lubis Terbit, Status Tersangka Dicabut Polda Metro Jaya
Koordinator Advokat Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Damai Hari Lubis, telah mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polda Metro Jaya. SP3 tersebut resmi dikeluarkan pada Kamis sore, 15 Januari 2026, sekaligus mencabut statusnya sebagai tersangka.
Restorative Justice Jokowi Jadi Dasar Penghentian Kasus
Penerbitan SP3 ini terjadi hanya satu hari setelah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku pelapor, meminta penyelesaian kasus melalui pendekatan restorative justice. Permintaan tersebut disampaikan Jokowi usai menerima Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana di kediamannya di Solo, pada Kamis, 8 Januari 2026.
Damai Hari Lubis Konfirmasi Status Hukum Terbaru
Damai Hari Lubis sendiri telah mengonfirmasi perubahan status hukumnya. Dalam sebuah acara televisi swasta, Kamis malam (15/1/2025), ia menyatakan dirinya kini adalah mantan tersangka. "Sudah bukan (tersangka). Saya mantan tersangka," ujarnya.
Latar Belakang Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Kasus ini bermula dari laporan Joko Widodo terkait dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu. Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster.
- Klaster Pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
- Klaster Kedua: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa).
Dengan terbitnya SP3 untuk Damai Hari Lubis, maka satu nama dari daftar tersangka tersebut telah dicabut statusnya.
Artikel Terkait
KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya Sumadi: Kasus Dugaan Suap Proyek Kereta Api di Sulawesi hingga Sumatera
KPK Temukan Rp5 Miliar di Safe House, Diduga Dana Operasional Oknum Bea Cukai
Kerry Adrianto Riza Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah
Freddy Alex Damanik Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Kasus Ijazah Jokowi: Perkembangan Terbaru