Kerry Adrianto Riza Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah
Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis terhadap Muhammad Kerry Adrianto Riza. Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini dihukum penjara selama 15 tahun.
Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, pada Jumat dini hari, 27 Februari 2026. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 18 tahun penjara.
Rincian Vonis dan Pidana Tambahan
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar kepada Kerry. Denda wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan kemungkinan perpanjangan satu bulan.
Artikel Terkait
KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar di OTT Kasus Korupsi Lombok Barat
Polda Metro Jaya Terima Laporan PWI Terkait Dugaan Penghinaan Hotman Paris Terhadap Wartawan
Hotman Paris Resmi Dilaporkan PWI ke Polda Metro Jaya, Terancam Pasal Penghinaan Profesi Wartawan
PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polisi atas Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan