Kerry Adrianto Riza Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah
Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis terhadap Muhammad Kerry Adrianto Riza. Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini dihukum penjara selama 15 tahun.
Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, pada Jumat dini hari, 27 Februari 2026. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 18 tahun penjara.
Rincian Vonis dan Pidana Tambahan
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar kepada Kerry. Denda wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan kemungkinan perpanjangan satu bulan.
Artikel Terkait
KPK Temukan Rp5 Miliar di Safe House, Diduga Dana Operasional Oknum Bea Cukai
Freddy Alex Damanik Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Kasus Ijazah Jokowi: Perkembangan Terbaru
Yaqut Cholil Qoumas Tegaskan Kewenangan Haji di Saudi, Sidang Praperadilan Ditunda
Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas vs KPK Dikawal Ketat Puluhan Banser