Kerry Adrianto Riza Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah
Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis terhadap Muhammad Kerry Adrianto Riza. Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini dihukum penjara selama 15 tahun.
Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, pada Jumat dini hari, 27 Februari 2026. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 18 tahun penjara.
Rincian Vonis dan Pidana Tambahan
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar kepada Kerry. Denda wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan kemungkinan perpanjangan satu bulan.
Artikel Terkait
Staf PBNU Mangkir Panggilan KPK Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut: Ini Kata Juru Bicara
Motif Balas Dendam di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur Terungkap
KPK Ungkap Modus Baru: Uang Korupsi Dikucurkan ke Sugar Baby, Ini Risiko Hukumnya
Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Kronologi Lengkap Kasus Kritik Swasembada Pangan