Kerry Adrianto Riza Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah
Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis terhadap Muhammad Kerry Adrianto Riza. Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini dihukum penjara selama 15 tahun.
Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, pada Jumat dini hari, 27 Februari 2026. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 18 tahun penjara.
Rincian Vonis dan Pidana Tambahan
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar kepada Kerry. Denda wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan kemungkinan perpanjangan satu bulan.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru