Majelis Hakim menegaskan, jika denda tidak dilunasi, kekayaan atau pendapatan terpidana akan disita dan dilelang. Apabila hasil pelelangan tidak mencukupi, pidana denda akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Kerry juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2.905.420.003.854 (sekitar Rp 2,9 triliun). Pembayaran uang pengganti ini memiliki pidana subsider, yaitu penjara 5 tahun jika tidak dipenuhi.
Perbandingan dengan Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, JPU menuntut Kerry dengan pidana yang lebih berat. Tuntutan mencakup pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar, serta pembayaran uang pengganti yang jauh lebih besar, yaitu Rp13,4 triliun.
Dengan vonis ini, kasus korupsi yang menyita perhatian publik tersebut telah memasuki babak akhir di tingkat pengadilan pertama.
Artikel Terkait
MAKI Kantongi Bukti Pejabat BGN Punya 20 SPPG, Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Baru
KPK Geledah Rumah Silmy Karim di Jakarta Selatan, Dikawal Ketat Brimob Bersenjata Lengkap
Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Sebelum Tersangka, Demokrat: Langkah Tegas Berantas Korupsi Program MBG
Mantan Wakil BGN Sony Sonjaya Jadi Justice Collaborator, Siap Bongkar Tokoh Besar di Kasus Korupsi MBG