Majelis Hakim menegaskan, jika denda tidak dilunasi, kekayaan atau pendapatan terpidana akan disita dan dilelang. Apabila hasil pelelangan tidak mencukupi, pidana denda akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Kerry juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2.905.420.003.854 (sekitar Rp 2,9 triliun). Pembayaran uang pengganti ini memiliki pidana subsider, yaitu penjara 5 tahun jika tidak dipenuhi.
Perbandingan dengan Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, JPU menuntut Kerry dengan pidana yang lebih berat. Tuntutan mencakup pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar, serta pembayaran uang pengganti yang jauh lebih besar, yaitu Rp13,4 triliun.
Dengan vonis ini, kasus korupsi yang menyita perhatian publik tersebut telah memasuki babak akhir di tingkat pengadilan pertama.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru