Majelis Hakim menegaskan, jika denda tidak dilunasi, kekayaan atau pendapatan terpidana akan disita dan dilelang. Apabila hasil pelelangan tidak mencukupi, pidana denda akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Kerry juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2.905.420.003.854 (sekitar Rp 2,9 triliun). Pembayaran uang pengganti ini memiliki pidana subsider, yaitu penjara 5 tahun jika tidak dipenuhi.
Perbandingan dengan Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, JPU menuntut Kerry dengan pidana yang lebih berat. Tuntutan mencakup pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar, serta pembayaran uang pengganti yang jauh lebih besar, yaitu Rp13,4 triliun.
Dengan vonis ini, kasus korupsi yang menyita perhatian publik tersebut telah memasuki babak akhir di tingkat pengadilan pertama.
Artikel Terkait
Staf PBNU Mangkir Panggilan KPK Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut: Ini Kata Juru Bicara
Motif Balas Dendam di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur Terungkap
KPK Ungkap Modus Baru: Uang Korupsi Dikucurkan ke Sugar Baby, Ini Risiko Hukumnya
Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Kronologi Lengkap Kasus Kritik Swasembada Pangan