Majelis Hakim menegaskan, jika denda tidak dilunasi, kekayaan atau pendapatan terpidana akan disita dan dilelang. Apabila hasil pelelangan tidak mencukupi, pidana denda akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Kerry juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2.905.420.003.854 (sekitar Rp 2,9 triliun). Pembayaran uang pengganti ini memiliki pidana subsider, yaitu penjara 5 tahun jika tidak dipenuhi.
Perbandingan dengan Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, JPU menuntut Kerry dengan pidana yang lebih berat. Tuntutan mencakup pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar, serta pembayaran uang pengganti yang jauh lebih besar, yaitu Rp13,4 triliun.
Dengan vonis ini, kasus korupsi yang menyita perhatian publik tersebut telah memasuki babak akhir di tingkat pengadilan pertama.
Artikel Terkait
KPK Temukan Rp5 Miliar di Safe House, Diduga Dana Operasional Oknum Bea Cukai
Freddy Alex Damanik Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Kasus Ijazah Jokowi: Perkembangan Terbaru
Yaqut Cholil Qoumas Tegaskan Kewenangan Haji di Saudi, Sidang Praperadilan Ditunda
Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas vs KPK Dikawal Ketat Puluhan Banser