Kerry Adrianto Riza Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah

- Kamis, 26 Februari 2026 | 23:25 WIB
Kerry Adrianto Riza Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah

Majelis Hakim menegaskan, jika denda tidak dilunasi, kekayaan atau pendapatan terpidana akan disita dan dilelang. Apabila hasil pelelangan tidak mencukupi, pidana denda akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Kerry juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2.905.420.003.854 (sekitar Rp 2,9 triliun). Pembayaran uang pengganti ini memiliki pidana subsider, yaitu penjara 5 tahun jika tidak dipenuhi.

Perbandingan dengan Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, JPU menuntut Kerry dengan pidana yang lebih berat. Tuntutan mencakup pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar, serta pembayaran uang pengganti yang jauh lebih besar, yaitu Rp13,4 triliun.

Dengan vonis ini, kasus korupsi yang menyita perhatian publik tersebut telah memasuki babak akhir di tingkat pengadilan pertama.


Halaman:

Komentar