KPK Temukan Rp5 Miliar di Safe House, Diduga Dana Operasional Oknum Bea Cukai
Multaqomedia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta terbaru dalam kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Uang tunai senilai Rp5 miliar yang diamankan dari lima koper di sebuah safe house kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, diduga kuat merupakan dana operasional bagi oknum pejabat DJBC Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa uang tersebut merupakan bagian dari aliran suap yang terkait dengan pengondisian urusan kepabeanan dan cukai. "Sampai dengan saat ini, diduga uang tersebut adalah untuk kegiatan operasional para oknum-oknum tersebut," jelas Budi di Jakarta, Jumat, 27 Februari 2026.
Pengembangan Kasus dan Penetapan Tersangka Baru
KPK terus mengembangkan kasus ini dengan berkoordinasi intensif bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan Satuan Pengawas Internal DJBC. Babak baru kasus ini ditandai dengan penangkapan Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi di Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, pada Kamis, 26 Februari 2026. Budiman yang awalnya diperiksa sebagai saksi, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijemput paksa dari Kantor Pusat DJBC.
Operasi penyidikan telah berjalan masif sejak awal Februari 2026, dengan penggeledahan di sejumlah lokasi dan penyitaan berbagai barang bukti dokumen serta elektronik.
Artikel Terkait
Kerry Adrianto Riza Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah
Freddy Alex Damanik Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Kasus Ijazah Jokowi: Perkembangan Terbaru
Yaqut Cholil Qoumas Tegaskan Kewenangan Haji di Saudi, Sidang Praperadilan Ditunda
Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas vs KPK Dikawal Ketat Puluhan Banser