KPK Temukan Rp5 Miliar di Safe House, Diduga Dana Operasional Oknum Bea Cukai
Multaqomedia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta terbaru dalam kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Uang tunai senilai Rp5 miliar yang diamankan dari lima koper di sebuah safe house kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, diduga kuat merupakan dana operasional bagi oknum pejabat DJBC Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa uang tersebut merupakan bagian dari aliran suap yang terkait dengan pengondisian urusan kepabeanan dan cukai. "Sampai dengan saat ini, diduga uang tersebut adalah untuk kegiatan operasional para oknum-oknum tersebut," jelas Budi di Jakarta, Jumat, 27 Februari 2026.
Pengembangan Kasus dan Penetapan Tersangka Baru
KPK terus mengembangkan kasus ini dengan berkoordinasi intensif bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan Satuan Pengawas Internal DJBC. Babak baru kasus ini ditandai dengan penangkapan Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi di Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, pada Kamis, 26 Februari 2026. Budiman yang awalnya diperiksa sebagai saksi, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijemput paksa dari Kantor Pusat DJBC.
Operasi penyidikan telah berjalan masif sejak awal Februari 2026, dengan penggeledahan di sejumlah lokasi dan penyitaan berbagai barang bukti dokumen serta elektronik.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru