Modus Manipulasi Sistem Impor dan Tersangka yang Terlibat
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung. Hingga kini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yaitu:
- Rizal (Direktur P2 DJBC periode 2024-Januari 2026)
- Sisprian Subiaksono (Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC)
- Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Intelijen DJBC)
- John Field (Pemilik PT Blueray Cargo)
- Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo)
- Dedy Kurniawan (Manager Operasional PT Blueray Cargo)
Modus Pengondisian Rule Set untuk Hindari Pemeriksaan
Skandal ini diduga telah dirancang sejak Oktober 2025. Oknum DJBC diduga memanipulasi sistem klasifikasi barang impor untuk menguntungkan PT Blueray Cargo. Modus yang digunakan adalah dengan mengondisikan parameter rule set hingga 70 persen pada mesin targeting di Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC).
Tujuannya agar barang-barang milik importir tersebut selalu teralihkan dari Jalur Merah (wajib pemeriksaan fisik) ke Jalur Hijau. Manipulasi sistem ini memungkinkan barang ilegal atau palsu masuk ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan petugas. Sebagai imbalan, oknum pejabat DJBC diduga menerima setoran rutin bulanan dari Desember 2025 hingga Februari 2026.
Artikel Terkait
Staf PBNU Mangkir Panggilan KPK Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut: Ini Kata Juru Bicara
Motif Balas Dendam di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur Terungkap
KPK Ungkap Modus Baru: Uang Korupsi Dikucurkan ke Sugar Baby, Ini Risiko Hukumnya
Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Kronologi Lengkap Kasus Kritik Swasembada Pangan