Modus Manipulasi Sistem Impor dan Tersangka yang Terlibat
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung. Hingga kini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yaitu:
- Rizal (Direktur P2 DJBC periode 2024-Januari 2026)
- Sisprian Subiaksono (Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC)
- Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Intelijen DJBC)
- John Field (Pemilik PT Blueray Cargo)
- Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo)
- Dedy Kurniawan (Manager Operasional PT Blueray Cargo)
Modus Pengondisian Rule Set untuk Hindari Pemeriksaan
Skandal ini diduga telah dirancang sejak Oktober 2025. Oknum DJBC diduga memanipulasi sistem klasifikasi barang impor untuk menguntungkan PT Blueray Cargo. Modus yang digunakan adalah dengan mengondisikan parameter rule set hingga 70 persen pada mesin targeting di Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC).
Tujuannya agar barang-barang milik importir tersebut selalu teralihkan dari Jalur Merah (wajib pemeriksaan fisik) ke Jalur Hijau. Manipulasi sistem ini memungkinkan barang ilegal atau palsu masuk ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan petugas. Sebagai imbalan, oknum pejabat DJBC diduga menerima setoran rutin bulanan dari Desember 2025 hingga Februari 2026.
Artikel Terkait
Kerry Adrianto Riza Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah
Freddy Alex Damanik Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Kasus Ijazah Jokowi: Perkembangan Terbaru
Yaqut Cholil Qoumas Tegaskan Kewenangan Haji di Saudi, Sidang Praperadilan Ditunda
Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas vs KPK Dikawal Ketat Puluhan Banser