Freddy Alex Damanik Diperiksa Kembali Polda Metro Terkait Perkara Ijazah Jokowi
Multaqomedia.com – Sekjen DPP Projo, Freddy Alex Damanik, menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Polda Metro Jaya pada Selasa, 24 Februari 2026. Pemeriksaan ini terkait dengan laporan kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan tudingan ijazah palsu Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Freddy Alex Damanik menyatakan bahwa kehadirannya kali ini bertujuan untuk memberikan keterangan tambahan. Keterangan ini diperlukan guna melengkapi berkas penyidikan perkara yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian.
"Tahun lalu saya sudah memberikan keterangan dalam penyidikan," ujar Freddy. Ia menambahkan bahwa ada beberapa berkas yang dinyatakan belum lengkap oleh jaksa penuntut umum, sehingga diperlukan pelengkapan.
Freddy menegaskan bahwa proses ini merupakan mekanisme biasa dalam tahap penyidikan. "Tidak ada hal-hal yang aneh, justru menunjukkan penyidik bekerja secara profesional," jelasnya.
Artikel Terkait
Staf PBNU Mangkir Panggilan KPK Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut: Ini Kata Juru Bicara
Motif Balas Dendam di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur Terungkap
KPK Ungkap Modus Baru: Uang Korupsi Dikucurkan ke Sugar Baby, Ini Risiko Hukumnya
Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Kronologi Lengkap Kasus Kritik Swasembada Pangan