Freddy Alex Damanik Diperiksa Kembali Polda Metro Terkait Perkara Ijazah Jokowi
Multaqomedia.com – Sekjen DPP Projo, Freddy Alex Damanik, menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Polda Metro Jaya pada Selasa, 24 Februari 2026. Pemeriksaan ini terkait dengan laporan kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan tudingan ijazah palsu Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Freddy Alex Damanik menyatakan bahwa kehadirannya kali ini bertujuan untuk memberikan keterangan tambahan. Keterangan ini diperlukan guna melengkapi berkas penyidikan perkara yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian.
"Tahun lalu saya sudah memberikan keterangan dalam penyidikan," ujar Freddy. Ia menambahkan bahwa ada beberapa berkas yang dinyatakan belum lengkap oleh jaksa penuntut umum, sehingga diperlukan pelengkapan.
Freddy menegaskan bahwa proses ini merupakan mekanisme biasa dalam tahap penyidikan. "Tidak ada hal-hal yang aneh, justru menunjukkan penyidik bekerja secara profesional," jelasnya.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru