Daftar Tersangka dan Perkembangan Terkini Kasus Ijazah Jokowi
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah tersebut. Kedelapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster penyidikan.
Klaster pertama terdiri dari lima orang, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Sementara itu, klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Perkembangan terbaru menyebutkan bahwa Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk dua nama dari klaster pertama, yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Pemeriksaan terhadap Freddy Alex Damanik ini menjadi bagian dari upaya penyidik untuk menyelesaikan proses hukum dan melengkapi seluruh berkas perkara sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Artikel Terkait
MAKI Kantongi Bukti Pejabat BGN Punya 20 SPPG, Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Baru
KPK Geledah Rumah Silmy Karim di Jakarta Selatan, Dikawal Ketat Brimob Bersenjata Lengkap
Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Sebelum Tersangka, Demokrat: Langkah Tegas Berantas Korupsi Program MBG
Mantan Wakil BGN Sony Sonjaya Jadi Justice Collaborator, Siap Bongkar Tokoh Besar di Kasus Korupsi MBG