Daftar Tersangka dan Perkembangan Terkini Kasus Ijazah Jokowi
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah tersebut. Kedelapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster penyidikan.
Klaster pertama terdiri dari lima orang, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Sementara itu, klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Perkembangan terbaru menyebutkan bahwa Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk dua nama dari klaster pertama, yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Pemeriksaan terhadap Freddy Alex Damanik ini menjadi bagian dari upaya penyidik untuk menyelesaikan proses hukum dan melengkapi seluruh berkas perkara sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Artikel Terkait
KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar di OTT Kasus Korupsi Lombok Barat
Polda Metro Jaya Terima Laporan PWI Terkait Dugaan Penghinaan Hotman Paris Terhadap Wartawan
Hotman Paris Resmi Dilaporkan PWI ke Polda Metro Jaya, Terancam Pasal Penghinaan Profesi Wartawan
PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polisi atas Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan