Daftar Tersangka dan Perkembangan Terkini Kasus Ijazah Jokowi
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah tersebut. Kedelapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster penyidikan.
Klaster pertama terdiri dari lima orang, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Sementara itu, klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Perkembangan terbaru menyebutkan bahwa Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk dua nama dari klaster pertama, yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Pemeriksaan terhadap Freddy Alex Damanik ini menjadi bagian dari upaya penyidik untuk menyelesaikan proses hukum dan melengkapi seluruh berkas perkara sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Artikel Terkait
Yaqut Cholil Qoumas Tegaskan Kewenangan Haji di Saudi, Sidang Praperadilan Ditunda
Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas vs KPK Dikawal Ketat Puluhan Banser
MAKI Laporkan Menag Nasaruddin Umar ke KPK: Kronologi Lengkap Dugaan Jet Pribadi OSO
KPK Telusuri Safe House Pejabat Bea Cukai: Temukan Uang Haram Rp5 Miliar & Modus Suap Impor