Daftar Tersangka dan Perkembangan Terkini Kasus Ijazah Jokowi
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah tersebut. Kedelapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster penyidikan.
Klaster pertama terdiri dari lima orang, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Sementara itu, klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Perkembangan terbaru menyebutkan bahwa Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk dua nama dari klaster pertama, yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Pemeriksaan terhadap Freddy Alex Damanik ini menjadi bagian dari upaya penyidik untuk menyelesaikan proses hukum dan melengkapi seluruh berkas perkara sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru