Freddy Alex Damanik Diperiksa Kembali Polda Metro Terkait Perkara Ijazah Jokowi
Multaqomedia.com – Sekjen DPP Projo, Freddy Alex Damanik, menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Polda Metro Jaya pada Selasa, 24 Februari 2026. Pemeriksaan ini terkait dengan laporan kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan tudingan ijazah palsu Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Freddy Alex Damanik menyatakan bahwa kehadirannya kali ini bertujuan untuk memberikan keterangan tambahan. Keterangan ini diperlukan guna melengkapi berkas penyidikan perkara yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian.
"Tahun lalu saya sudah memberikan keterangan dalam penyidikan," ujar Freddy. Ia menambahkan bahwa ada beberapa berkas yang dinyatakan belum lengkap oleh jaksa penuntut umum, sehingga diperlukan pelengkapan.
Freddy menegaskan bahwa proses ini merupakan mekanisme biasa dalam tahap penyidikan. "Tidak ada hal-hal yang aneh, justru menunjukkan penyidik bekerja secara profesional," jelasnya.
Artikel Terkait
Yaqut Cholil Qoumas Tegaskan Kewenangan Haji di Saudi, Sidang Praperadilan Ditunda
Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas vs KPK Dikawal Ketat Puluhan Banser
MAKI Laporkan Menag Nasaruddin Umar ke KPK: Kronologi Lengkap Dugaan Jet Pribadi OSO
KPK Telusuri Safe House Pejabat Bea Cukai: Temukan Uang Haram Rp5 Miliar & Modus Suap Impor