KPK Didesak Tetapkan Bos Maktour Fuad Masyhur Tersangka Kasus Kuota Haji
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera menetapkan bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Desakan ini muncul setelah KPK baru menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Keterlibatan Travel Haji Dinilai Krusial
Fickar Hadjar menegaskan bahwa tindak pidana korupsi tidak mungkin hanya melibatkan pemegang kewenangan. Menurutnya, pihak travel haji yang diduga ikut menikmati keuntungan dari pengaturan kuota juga harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
"Korupsi itu tidak mungkin 'berat' sebelah dari pemegang kewenangan karena dapat juga bekerjasama dengan pemilik travel," ujar Fickar. Ia mendesak penetapan tersangka terhadap Fuad Hasan Masyhur mengingat potensi kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai sekitar Rp1 triliun.
Desakan dari Mantan Anggota Pansus Haji DPR
Desakan serupa juga disampaikan mantan Anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR yang kini menjabat Ketua DPP PKB, Luluk Nur Hamidah. Luluk mengaku heran dengan sikap KPK yang belum menetapkan pihak-pihak dari biro travel, termasuk Fuad Hasan Masyhur, sebagai tersangka.
"Saya juga bertanya-tanya, kenapa KPK menggantung status beberapa pihak tertentu yang sudah punya status cekal sekian bulan, juga para pihak (biro travel haji) yang konon mengembalikan uang dalam jumlah miliaran, tapi tidak satupun di antara mereka yang jadi tersangka," kata Luluk.
Artikel Terkait
Staf PBNU Mangkir Panggilan KPK Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut: Ini Kata Juru Bicara
Motif Balas Dendam di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur Terungkap
KPK Ungkap Modus Baru: Uang Korupsi Dikucurkan ke Sugar Baby, Ini Risiko Hukumnya
Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Kronologi Lengkap Kasus Kritik Swasembada Pangan