KPK Didesak Tetapkan Bos Maktour Fuad Masyhur Tersangka Kasus Kuota Haji
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera menetapkan bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Desakan ini muncul setelah KPK baru menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Keterlibatan Travel Haji Dinilai Krusial
Fickar Hadjar menegaskan bahwa tindak pidana korupsi tidak mungkin hanya melibatkan pemegang kewenangan. Menurutnya, pihak travel haji yang diduga ikut menikmati keuntungan dari pengaturan kuota juga harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
"Korupsi itu tidak mungkin 'berat' sebelah dari pemegang kewenangan karena dapat juga bekerjasama dengan pemilik travel," ujar Fickar. Ia mendesak penetapan tersangka terhadap Fuad Hasan Masyhur mengingat potensi kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai sekitar Rp1 triliun.
Desakan dari Mantan Anggota Pansus Haji DPR
Desakan serupa juga disampaikan mantan Anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR yang kini menjabat Ketua DPP PKB, Luluk Nur Hamidah. Luluk mengaku heran dengan sikap KPK yang belum menetapkan pihak-pihak dari biro travel, termasuk Fuad Hasan Masyhur, sebagai tersangka.
"Saya juga bertanya-tanya, kenapa KPK menggantung status beberapa pihak tertentu yang sudah punya status cekal sekian bulan, juga para pihak (biro travel haji) yang konon mengembalikan uang dalam jumlah miliaran, tapi tidak satupun di antara mereka yang jadi tersangka," kata Luluk.
Artikel Terkait
Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Diduga Terima Setoran Rp10 Juta per Minggu dari Bandar
KPK Ungkap Modus Keluarga Bupati Fadia Arafiq Kuasai Proyek RSUD Pekalongan Senilai Rp46 Miliar
Beda Keterangan OTT KPK: Fadia Arafiq Klaim Bersama Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi Bantah
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU Semarang