KPK Didesak Tetapkan Bos Maktour Fuad Masyhur Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

- Minggu, 18 Januari 2026 | 16:00 WIB
KPK Didesak Tetapkan Bos Maktour Fuad Masyhur Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Status Cekal dan Perkembangan Penyidikan

Kasus kuota haji telah naik ke penyidikan sejak 9 Agustus 2025. KPK telah menerbitkan surat pencekalan terhadap sejumlah pihak, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur. Namun, dari ketiganya, hanya Yaqut dan Gus Alex yang telah resmi berstatus tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidikan masih berjalan dan berpeluang berkembang. "Tentunya penetapan seseorang sebagai tersangka adalah berdasarkan kecukupan alat bukti," kata Budi. Ia juga menyebut bahwa fakta dari pemeriksaan saksi, termasuk dari PWNU DKI Jakarta, mengungkap adanya inisiatif dari biro travel haji terkait pembagian kuota.

Konstruksi Kasus dan Lobi Kuota Haji

Kasus ini berawal dari lobi Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Arab Saudi pada 2023 untuk tambahan kuota haji 20.000 orang pada 2024. Namun, dalam pelaksanaannya, Yaqut diduga membagi kuota tambahan tersebut dengan proporsi 50:50 antara haji reguler dan khusus, yang dinilai melanggar UU No. 8 Tahun 2019 yang mengatur proporsi 92:8.

Informasi yang berkembang menyebut bahwa Yaqut diduga mengalihkan kuota haji khusus lewat asosiasi yang dikoordinir Fuad Hasan Masyhur. KPK menyelidiki adanya lobi-lobi dari biro travel, termasuk Maktour, yang berkaitan dengan penggunaan hak diskresi Menag saat itu.

Publik kini menunggu langkah progresif KPK untuk menetapkan tersangka baru, menyusul desakan dari berbagai pihak agar kasus ini dituntaskan secara komprehensif dan tidak berhenti pada oknum pejabat negara saja.


Halaman:

Komentar