Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Produk Kecantikan
Multaqomedia.com - Polda Metro Jaya secara resmi menahan Dokter Richard Lee pada Jumat malam, 6 Maret 2026. Penahanan ini dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, khususnya yang berkaitan dengan produk dan perawatan kecantikan.
Alasan Polda Metro Jaya Menahan Richard Lee
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan karena tersangka dinilai menghambat proses penyidikan. Salah satu faktor utamanya adalah ketidakhadiran Richard Lee dalam pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026, tanpa memberikan keterangan yang jelas.
"Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa pemberitahuan. Justru pada hari yang sama, tersangka diketahui melakukan siaran langsung di akun TikTok miliknya," jelas Budi Hermanto dalam keterangan resminya.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?