Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Produk Kecantikan
Multaqomedia.com - Polda Metro Jaya secara resmi menahan Dokter Richard Lee pada Jumat malam, 6 Maret 2026. Penahanan ini dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, khususnya yang berkaitan dengan produk dan perawatan kecantikan.
Alasan Polda Metro Jaya Menahan Richard Lee
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan karena tersangka dinilai menghambat proses penyidikan. Salah satu faktor utamanya adalah ketidakhadiran Richard Lee dalam pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026, tanpa memberikan keterangan yang jelas.
"Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa pemberitahuan. Justru pada hari yang sama, tersangka diketahui melakukan siaran langsung di akun TikTok miliknya," jelas Budi Hermanto dalam keterangan resminya.
Artikel Terkait
Luhut Peringatkan Dampak Konflik Iran-Israel: Harga BBM Indonesia Terancam Naik?
Donny Fattah Meninggal: Bassist God Bless Lawan Sarkopenia, Vaskular, dan Autoimun
Zea Ashraff Terseret Kasus Korupsi Ibunya Fadia Arafiq, Terima Aliran Dana Rp 2,5 Miliar
Antrean BBM Panjang: DPR Desak Pemerintah Jujur Soal Stok dan Distribusi