Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Produk Kecantikan
Multaqomedia.com - Polda Metro Jaya secara resmi menahan Dokter Richard Lee pada Jumat malam, 6 Maret 2026. Penahanan ini dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, khususnya yang berkaitan dengan produk dan perawatan kecantikan.
Alasan Polda Metro Jaya Menahan Richard Lee
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan karena tersangka dinilai menghambat proses penyidikan. Salah satu faktor utamanya adalah ketidakhadiran Richard Lee dalam pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026, tanpa memberikan keterangan yang jelas.
"Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa pemberitahuan. Justru pada hari yang sama, tersangka diketahui melakukan siaran langsung di akun TikTok miliknya," jelas Budi Hermanto dalam keterangan resminya.
Artikel Terkait
Rismon Sianipar Akui Ijazah Jokowi Asli: Analisis Forensik Ungkap Watermark UGM
Viral Video Vell TikTok 8 Menit: Fakta, Tato Sensitif & Bahaya Link Palsu
Penkopassus Bantah Isu Seskab Teddy Ditampar Pangkopassus: Klarifikasi Lengkap dan Kronologi Hoaks
Ade Armando & Abu Janda Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Penyebab & Respons Mereka