Pelanggaran Kewajiban Lapor ke Penyidik
Selain mangkir dari pemeriksaan, Richard Lee juga disebutkan tidak memenuhi kewajiban untuk melapor kepada penyidik pada dua kesempatan terpisah, yaitu pada Senin, 23 Februari 2026, dan Kamis, 5 Maret 2026, tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Penahanan
Budi Hermanto menambahkan bahwa sebelum proses penahanan dilaksanakan, tim dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan kesehatan menyeluruh terhadap Richard Lee. Pemeriksaan meliputi tekanan darah, saturasi oksigen, dan suhu tubuh. Hasilnya menunjukkan bahwa kondisi fisik tersangka dalam keadaan normal dan sehat.
"Sebelum penahanan dilakukan, barang-barang pribadi milik tersangka yang tidak terkait dengan proses pembuktian dalam penyidikan telah kami titipkan kepada kuasa hukumnya," pungkas Budi.
Artikel Terkait
Rismon Sianipar Akui Ijazah Jokowi Asli: Analisis Forensik Ungkap Watermark UGM
Viral Video Vell TikTok 8 Menit: Fakta, Tato Sensitif & Bahaya Link Palsu
Penkopassus Bantah Isu Seskab Teddy Ditampar Pangkopassus: Klarifikasi Lengkap dan Kronologi Hoaks
Ade Armando & Abu Janda Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Penyebab & Respons Mereka