Pelanggaran Kewajiban Lapor ke Penyidik
Selain mangkir dari pemeriksaan, Richard Lee juga disebutkan tidak memenuhi kewajiban untuk melapor kepada penyidik pada dua kesempatan terpisah, yaitu pada Senin, 23 Februari 2026, dan Kamis, 5 Maret 2026, tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Penahanan
Budi Hermanto menambahkan bahwa sebelum proses penahanan dilaksanakan, tim dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan kesehatan menyeluruh terhadap Richard Lee. Pemeriksaan meliputi tekanan darah, saturasi oksigen, dan suhu tubuh. Hasilnya menunjukkan bahwa kondisi fisik tersangka dalam keadaan normal dan sehat.
"Sebelum penahanan dilakukan, barang-barang pribadi milik tersangka yang tidak terkait dengan proses pembuktian dalam penyidikan telah kami titipkan kepada kuasa hukumnya," pungkas Budi.
Artikel Terkait
Kisah Kaisar Valerian: Tawanan Romawi yang Jadi Alat Propaganda Iran vs Barat
Luhut Peringatkan Dampak Konflik Iran-Israel: Harga BBM Indonesia Terancam Naik?
Donny Fattah Meninggal: Bassist God Bless Lawan Sarkopenia, Vaskular, dan Autoimun
Zea Ashraff Terseret Kasus Korupsi Ibunya Fadia Arafiq, Terima Aliran Dana Rp 2,5 Miliar