Pelanggaran Kewajiban Lapor ke Penyidik
Selain mangkir dari pemeriksaan, Richard Lee juga disebutkan tidak memenuhi kewajiban untuk melapor kepada penyidik pada dua kesempatan terpisah, yaitu pada Senin, 23 Februari 2026, dan Kamis, 5 Maret 2026, tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Penahanan
Budi Hermanto menambahkan bahwa sebelum proses penahanan dilaksanakan, tim dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan kesehatan menyeluruh terhadap Richard Lee. Pemeriksaan meliputi tekanan darah, saturasi oksigen, dan suhu tubuh. Hasilnya menunjukkan bahwa kondisi fisik tersangka dalam keadaan normal dan sehat.
"Sebelum penahanan dilakukan, barang-barang pribadi milik tersangka yang tidak terkait dengan proses pembuktian dalam penyidikan telah kami titipkan kepada kuasa hukumnya," pungkas Budi.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri