Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya, Tangan Diborgol Usai Pemeriksaan
Polda Metro Jaya secara resmi telah melakukan penahanan terhadap dokter kecantikan ternama, Richard Lee. Penahanan ini terkait dengan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan oleh Samira Farahnaz yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif).
Proses Penahanan Richard Lee
Richard Lee ditahan setelah menjalani proses pemeriksaan intensif di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Jumat malam, 6 Maret 2026. Saat keluar dari gedung penyidikan, Lee terlihat mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Kedua tangannya diduga dalam keadaan diborgol, meski ditutupi oleh pakaian yang ia kenakan.
Dia kemudian langsung digiring oleh petugas kepolisian menuju Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Sepanjang perjalanan menuju kendaraan tahanan, Richard Lee sama sekali tidak memberikan pernyataan atau komentar apa pun kepada awak media yang menunggu.
Artikel Terkait
Rismon Sianipar Akui Ijazah Jokowi Asli: Analisis Forensik Ungkap Watermark UGM
Viral Video Vell TikTok 8 Menit: Fakta, Tato Sensitif & Bahaya Link Palsu
Penkopassus Bantah Isu Seskab Teddy Ditampar Pangkopassus: Klarifikasi Lengkap dan Kronologi Hoaks
Ade Armando & Abu Janda Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Penyebab & Respons Mereka