Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya, Tangan Diborgol Usai Pemeriksaan
Polda Metro Jaya secara resmi telah melakukan penahanan terhadap dokter kecantikan ternama, Richard Lee. Penahanan ini terkait dengan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan oleh Samira Farahnaz yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif).
Proses Penahanan Richard Lee
Richard Lee ditahan setelah menjalani proses pemeriksaan intensif di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Jumat malam, 6 Maret 2026. Saat keluar dari gedung penyidikan, Lee terlihat mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Kedua tangannya diduga dalam keadaan diborgol, meski ditutupi oleh pakaian yang ia kenakan.
Dia kemudian langsung digiring oleh petugas kepolisian menuju Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Sepanjang perjalanan menuju kendaraan tahanan, Richard Lee sama sekali tidak memberikan pernyataan atau komentar apa pun kepada awak media yang menunggu.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri