ICW Desak KPK Transparan Soal Perubahan Status Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah
Multaqomedia.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersikap transparan mengenai alasan perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), menjadi tahanan rumah. LSM antikorupsi ini menilai langkah tersebut dapat menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa dari KPK.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menegaskan bahwa KPK wajib memberikan penjelasan jelas kepada publik. "Hal ini merupakan bentuk keistimewaan yang diberikan oleh KPK kepada tersangka korupsi," ujar Wana pada Minggu (22/3/2026).
Kekhawatiran ICW atas Perubahan Status Tahanan Yaqut
ICW menyoroti bahwa standar KPK dalam menangguhkan penahanan tersangka korupsi selama ini sangat ketat, biasanya hanya untuk alasan kesehatan. Namun, dalam kasus Yaqut, tidak ada penjelasan rinci yang diberikan.
Wana juga mengingatkan potensi risiko dari keputusan ini. ICW khawatir status tahanan rumah dapat memungkinkan Yaqut untuk menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang masih dalam proses penyidikan. "Hal ini akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia," tegasnya.
Artikel Terkait
KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar di OTT Kasus Korupsi Lombok Barat
Polda Metro Jaya Terima Laporan PWI Terkait Dugaan Penghinaan Hotman Paris Terhadap Wartawan
Hotman Paris Resmi Dilaporkan PWI ke Polda Metro Jaya, Terancam Pasal Penghinaan Profesi Wartawan
PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polisi atas Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan