Desakan agar Dewas KPK Turun Tangan
Lebih lanjut, ICW mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk memeriksa pimpinan KPK terkait keputusan ini. ICW menduga persetujuan pimpinan KPK terlibat dalam pengalihan status penahanan tersebut. "Patut diduga pimpinan KPK mengetahui dan memberikan persetujuan," kata Wana.
Kronologi Pengungkapan dan Penjelasan KPK
Perubahan status Yaqut ini pertama kali diungkap bukan oleh KPK, melainkan oleh Silvia Rinita Harefa, istri dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel), usai menjenguk suaminya di Rutan KPK pada Sabtu (21/3).
Setelah ramai, KPK baru membuka suara. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Yaqut telah dialihkan menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3) malam. Budi menegaskan peralihan ini bukan karena alasan sakit, tetapi setelah KPK menerima dan mengabulkan permohonan dari pihak keluarga Yaqut. "Kami proses," jelas Budi, tanpa merinci lebih lanjut alasan permohonan keluarga tersebut.
Artikel Terkait
KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar di OTT Kasus Korupsi Lombok Barat
Polda Metro Jaya Terima Laporan PWI Terkait Dugaan Penghinaan Hotman Paris Terhadap Wartawan
Hotman Paris Resmi Dilaporkan PWI ke Polda Metro Jaya, Terancam Pasal Penghinaan Profesi Wartawan
PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polisi atas Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan