Desakan agar Dewas KPK Turun Tangan
Lebih lanjut, ICW mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk memeriksa pimpinan KPK terkait keputusan ini. ICW menduga persetujuan pimpinan KPK terlibat dalam pengalihan status penahanan tersebut. "Patut diduga pimpinan KPK mengetahui dan memberikan persetujuan," kata Wana.
Kronologi Pengungkapan dan Penjelasan KPK
Perubahan status Yaqut ini pertama kali diungkap bukan oleh KPK, melainkan oleh Silvia Rinita Harefa, istri dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel), usai menjenguk suaminya di Rutan KPK pada Sabtu (21/3).
Setelah ramai, KPK baru membuka suara. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Yaqut telah dialihkan menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3) malam. Budi menegaskan peralihan ini bukan karena alasan sakit, tetapi setelah KPK menerima dan mengabulkan permohonan dari pihak keluarga Yaqut. "Kami proses," jelas Budi, tanpa merinci lebih lanjut alasan permohonan keluarga tersebut.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru