Desakan agar Dewas KPK Turun Tangan
Lebih lanjut, ICW mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk memeriksa pimpinan KPK terkait keputusan ini. ICW menduga persetujuan pimpinan KPK terlibat dalam pengalihan status penahanan tersebut. "Patut diduga pimpinan KPK mengetahui dan memberikan persetujuan," kata Wana.
Kronologi Pengungkapan dan Penjelasan KPK
Perubahan status Yaqut ini pertama kali diungkap bukan oleh KPK, melainkan oleh Silvia Rinita Harefa, istri dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel), usai menjenguk suaminya di Rutan KPK pada Sabtu (21/3).
Setelah ramai, KPK baru membuka suara. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Yaqut telah dialihkan menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3) malam. Budi menegaskan peralihan ini bukan karena alasan sakit, tetapi setelah KPK menerima dan mengabulkan permohonan dari pihak keluarga Yaqut. "Kami proses," jelas Budi, tanpa merinci lebih lanjut alasan permohonan keluarga tersebut.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Sebelum Tersangka, Demokrat: Langkah Tegas Berantas Korupsi Program MBG
Mantan Wakil BGN Sony Sonjaya Jadi Justice Collaborator, Siap Bongkar Tokoh Besar di Kasus Korupsi MBG
7 Mantan Pegawai Kemnaker Divonis 4–6,5 Tahun Penjara atas Korupsi Sertifikat K3 Rp49,6 Miliar
Kader Gerindra Malang Lapor Polisi Akun Facebook Penyebar Opini Sesat, Begini Kronologinya