Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merahasiakan beberapa pihak yang diperiksa dalam dugaan rasuah proyek kereta cepat atau Whoosh. Alasannya, "kasus ini masih pada tahap penyelidikan sehingga nama pihak yang diperiksa belum dapat diungkap oleh lembaga antirasuah."
Semestinya KPK sudah 'ngelotok' (piawai) terkait tehnis beracara bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak ada eksplisit yang melarang penyidik menyampaikan informasi pada tingkat penyelidikan (klarifikasi dan atau investigasi) terhadap nama bakal terperiksa.
Dan pastinya Pihak penyidik KPK tidak terkecuali mesti tunduk kepada asas keterbukaan yang terdapat diantara asas asas good governannce yang berlaku terhadap pejabat publik atau penyelenggara negara dan terlebih asas transparansi justru merupakan perintah sesuai KUHAP, UU. Polri dan UU. Tentang KPK Jo. UU. Tentang TIPIKOR. Maka oleh sebab hukum, setidaknya KPK cukup memberikan inisial para oknum yang sedang dalam status lidik(penyelidikan), selain dan oleh sebab hukum penerapan 'pola transparansi' KPK terhadap adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh aparar penyelenggara negara, tidak bertentangan dengan UU. Tentang Perlindungan Data Pribadi maupun UU. Tentang Keterbukaan Informasi Publik, tekecuali terhadap informasi yang "bersinggungan dengan rehasia dibidang petahanan negara."
Selain itu, terhadap yang berhubungan dengan informasi kasus whoosh nyata sudah booming dan santer ditelinga publik, bahkan signal kuat adanya aroma korupsi pada PSN kereta api cepat (woosh) bertambah akibat pernyataan (implisit) yang publis datang dari Purbaya (Menkeu), termasuk komentar dari Mahfud MD figur Menkopolhukam bekas pembantu setia Jokowi, lalu deras beredar dibeberapa artikel.
Sehingga ulah (Penyidik) KPK yang tidak bercerminkan rules, justru melahirkan banyak tanda tanya publik. Kenapa KPK menyembunyikan nama atau sekedar inisial ?
Andaipun sikap KPK ini didasari 'prudential principle'. Tentu KPK paham betul tentang orang yang dalam status 'lidik dan dik' sesuai asas presumption of innocence (KUHAP) adalah bukan orang yang sudah patut dinyatakan bersalah? Bahkan andaipun kasus whoosh dimaksud sudah berjalan pada tahap persidangan, maka terhadap diri Terdakwa sekalipun belum dapat di judge bersalah.
Sementara ulah KPK menurut publik diibaratkan meniru "tebak buah manggis" tentang orang dan jumlah orang yang masuk daftar panggilan namun dirahasiakan oleh KPK dengan menggunakan "metode ketertetutupan publik."
Maka publik banyak yang mendeskripsikan sosok sosok yang bakal dipanggil olrh KPK adalah Jokowi, Luhut, Sri Mulyani dan Erick Thohir, lalu dalam hubungannya dengan kelembagaan, publik memprediksi para oknum lainya yang bakal diinterogasi KPK adalah para petinggi di tubuh Polri, Kejaksaan, BPK, BPKP, Ketua KPK dan Kemensetneg serta mengarah ke Senayan. (*)
Artikel Terkait
Tawuran di Sawangan Depok, Dua Pelajar Sekarat di Jalan Kena Bacok
Tanggapan Menohok Purbaya Soal Kebijakan Ekonomi di Era Jokowi dan Sri Mulyani 10 Tahun Terakhir
Ratusan Karyawan Pabrik Ban di Bekasi Kena PHK Massal
Motor Bermasalah Diisi BBM Pertalite, Pertamina Siapkan Ganti Rugi