Delpedro Cs Divonis Bebas, Hakim Tegaskan Hukum Pidana Bukan Alat Pembatas Pikiran
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara tegas menyatakan bahwa hukum pidana tidak boleh dijadikan instrumen untuk membatasi ruang berpikir atau perbedaan pandangan di masyarakat. Pernyataan prinsipil ini disampaikan dalam pertimbangan putusan yang membebaskan empat terdakwa dalam kasus dugaan penyebaran informasi elektronik.
Para Terdakwa yang Dibebaskan
Keempat terpidana yang dinyatakan tidak terbukti bersalah adalah Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah, serta tiga admin media sosial: Muzaffar Salim (Blok Politik Pelajar), Syahdan Husein (Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (Aliansi Mahasiswa Menggugat). Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Harike Nova Yeri pada Jumat, 6 Maret 2026.
Pertimbangan Kunci Putusan Bebas
Hakim menegaskan bahwa dalam negara hukum yang demokratis, pendekatan pidana hanya dapat digunakan jika ada bukti nyata perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana. Majelis hakim menyimpulkan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Delpedro dan kawan-kawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Beberapa pasal yang dinyatakan tidak terbukti meliputi:
- Penyebaran berita bohong (UU ITE).
- Penghasutan melawan penguasa yang mengakibatkan kerusuhan (KUHP).
- Perekrutan anak untuk kepentingan militer (UU Perlindungan Anak).
Artikel Terkait
Bocah SD Tewas Bersimbah Luka di Sragen, Polisi Buru Pelaku Kekerasan
Islah Bahrawi Terima Pesan Teror dan Dibuntuti OTK, Rumah di Madura Didatangi Oknum TNI
Kepercayaan Publik terhadap Prabowo Belum Pulih Meski Dadan Cs Ditangkap Kejagung
Purbaya Tutup Mulut soal Anggaran Perjalanan Dinas Presiden Prabowo, Begini Alasannya