Amar Putusan dan Perintah Hakim
Dalam amar putusannya, majelis hakim tidak hanya membebaskan keempat terdakwa dari semua dakwaan, tetapi juga memberikan perintah penting:
- Penuntut umum harus memulihkan hak, kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat para terdakwa.
- Para terdakwa harus dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan.
Latar Belakang Dakwaan Awal
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mendakwa Delpedro dan kawan-kawan terkait dugaan penyebaran informasi elektronik bermuatan hasutan sekitar demonstrasi akhir Agustus 2025. Dakwaan menyebut sekitar 80 konten media sosial yang dinilai provokatif dan bertujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah, disebarkan pada periode 24-29 Agustus 2025.
Jaksa juga menyatakan adanya pola kerja terorganisir melalui grup WhatsApp, dengan aktivitas unggahan bersama, pembagian ulang konten, dan penyamaan narasi serta tagar. Konten-konten tersebut berisi ajakan aksi nasional, tuntutan pembubaran DPR dan kabinet, hingga seruan agar presiden dan wakil presiden mundur.
Namun, setelah memeriksa alat bukti dan mendengarkan keterangan para pihak, majelis hakim menyatakan seluruh dakwaan tersebut tidak terbukti secara hukum.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri