Delpedro Cs Divonis Bebas: Hakim Tegaskan Hukum Pidana Bukan untuk Batasi Pikiran

- Sabtu, 07 Maret 2026 | 01:00 WIB
Delpedro Cs Divonis Bebas: Hakim Tegaskan Hukum Pidana Bukan untuk Batasi Pikiran

Amar Putusan dan Perintah Hakim

Dalam amar putusannya, majelis hakim tidak hanya membebaskan keempat terdakwa dari semua dakwaan, tetapi juga memberikan perintah penting:


  1. Penuntut umum harus memulihkan hak, kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat para terdakwa.

  2. Para terdakwa harus dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan.

Latar Belakang Dakwaan Awal

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mendakwa Delpedro dan kawan-kawan terkait dugaan penyebaran informasi elektronik bermuatan hasutan sekitar demonstrasi akhir Agustus 2025. Dakwaan menyebut sekitar 80 konten media sosial yang dinilai provokatif dan bertujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah, disebarkan pada periode 24-29 Agustus 2025.

Jaksa juga menyatakan adanya pola kerja terorganisir melalui grup WhatsApp, dengan aktivitas unggahan bersama, pembagian ulang konten, dan penyamaan narasi serta tagar. Konten-konten tersebut berisi ajakan aksi nasional, tuntutan pembubaran DPR dan kabinet, hingga seruan agar presiden dan wakil presiden mundur.

Namun, setelah memeriksa alat bukti dan mendengarkan keterangan para pihak, majelis hakim menyatakan seluruh dakwaan tersebut tidak terbukti secara hukum.


Halaman:

Komentar