Kasat Narkoba Toraja Utara Terima Setoran Rp10 Juta per Minggu dari Bandar
Kasus dugaan penerimaan setoran dari bandar narkoba kembali menjerat anggota Polri. Kali ini, AKP Arifan Efendi, yang menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, harus menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sidang Etik Ungkap Fakta Setoran Rutin
Sidang digelar di Mapolda Sulsel, Makassar, pada Kamis (5/3/2026). Dalam persidangan terungkap bahwa AKP Arifan Efendi diduga menerima uang setoran sebesar Rp10 juta setiap minggu dari dua bandar narkoba berinisial AD dan OL.
Setoran tersebut merupakan imbalan agar kedua bandar tersebut tidak ditangkap oleh satuan yang dipimpinnya. "OL tidak kamu tangkap, AD tidak kamu tangkap karena ada perjanjian kamu Rp10 juta per Minggu," ujar Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, saat memimpin sidang.
Pengakuan Bandar dan Penyangkalan Terdakwa
Meski AKP Arifan Efendi menyangkal tuduhan tersebut, fakta tentang setoran ini dikuatkan oleh keterangan seorang anggota Satres Narkoba berinisial N. Kombes Pol Zulham menegaskan bahwa keputusan sidang akan berdasarkan fakta persidangan, bukan sekadar penyangkalan.
"Itu hak kamu... Yang pasti ada keyakinan kita di sidang komisi etik ini untuk memutuskan apa yang seharusnya diputuskan," tegas Zulham.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru