Awal Terungkap: Dari 'Nyanyian' Bandar Sabu
Kasus ini terbongkar berawal dari penangkapan bandar narkoba berinisial ET alias OL. Saat diperiksa, bandar tersebut mengaku telah rutin menyetor uang kepada dua anggota polisi, yaitu AKP Arifan Efendi dan personel berinisial N, sejak September 2025.
Pengakuan bandar tentang setoran Rp13 juta per minggu ini yang kemudian mendorong Bidpropam Polda Sulsel melakukan penyelidikan dan menetapkan AKP Arifan Efendi sebagai tersangka dalam pelanggaran kode etik.
Komitmen Polri: Penegakan Hukum Tegas dan Tanpa Toleransi
Menanggapi kasus ini, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menegaskan komitmen institusinya. Ia menyatakan bahwa Polri tidak akan memberikan toleransi atau perlakuan istimewa kepada anggota yang terbukti melanggar hukum, terutama dalam kasus narkoba.
"Tetap, kita akan lakukan penegakan hukum secara tegas... Tidak ada toleransi dan tidak ada perlakuan istimewa atau impunitas, enggak ada," tegas Irjen Johnny Eddizon Isir.
Sidang etik ini menjadi perhatian publik sebagai ujian komitmen Polri dalam membersihkan barisannya dari praktik-praktik yang melanggar hukum dan kode etik kepolisian.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru