Awal Terungkap: Dari 'Nyanyian' Bandar Sabu
Kasus ini terbongkar berawal dari penangkapan bandar narkoba berinisial ET alias OL. Saat diperiksa, bandar tersebut mengaku telah rutin menyetor uang kepada dua anggota polisi, yaitu AKP Arifan Efendi dan personel berinisial N, sejak September 2025.
Pengakuan bandar tentang setoran Rp13 juta per minggu ini yang kemudian mendorong Bidpropam Polda Sulsel melakukan penyelidikan dan menetapkan AKP Arifan Efendi sebagai tersangka dalam pelanggaran kode etik.
Komitmen Polri: Penegakan Hukum Tegas dan Tanpa Toleransi
Menanggapi kasus ini, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menegaskan komitmen institusinya. Ia menyatakan bahwa Polri tidak akan memberikan toleransi atau perlakuan istimewa kepada anggota yang terbukti melanggar hukum, terutama dalam kasus narkoba.
"Tetap, kita akan lakukan penegakan hukum secara tegas... Tidak ada toleransi dan tidak ada perlakuan istimewa atau impunitas, enggak ada," tegas Irjen Johnny Eddizon Isir.
Sidang etik ini menjadi perhatian publik sebagai ujian komitmen Polri dalam membersihkan barisannya dari praktik-praktik yang melanggar hukum dan kode etik kepolisian.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Modus Keluarga Bupati Fadia Arafiq Kuasai Proyek RSUD Pekalongan Senilai Rp46 Miliar
Beda Keterangan OTT KPK: Fadia Arafiq Klaim Bersama Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi Bantah
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU Semarang
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditangkap KPK dalam OTT: Kronologi dan Fakta Terbaru