Awal Terungkap: Dari 'Nyanyian' Bandar Sabu
Kasus ini terbongkar berawal dari penangkapan bandar narkoba berinisial ET alias OL. Saat diperiksa, bandar tersebut mengaku telah rutin menyetor uang kepada dua anggota polisi, yaitu AKP Arifan Efendi dan personel berinisial N, sejak September 2025.
Pengakuan bandar tentang setoran Rp13 juta per minggu ini yang kemudian mendorong Bidpropam Polda Sulsel melakukan penyelidikan dan menetapkan AKP Arifan Efendi sebagai tersangka dalam pelanggaran kode etik.
Komitmen Polri: Penegakan Hukum Tegas dan Tanpa Toleransi
Menanggapi kasus ini, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menegaskan komitmen institusinya. Ia menyatakan bahwa Polri tidak akan memberikan toleransi atau perlakuan istimewa kepada anggota yang terbukti melanggar hukum, terutama dalam kasus narkoba.
"Tetap, kita akan lakukan penegakan hukum secara tegas... Tidak ada toleransi dan tidak ada perlakuan istimewa atau impunitas, enggak ada," tegas Irjen Johnny Eddizon Isir.
Sidang etik ini menjadi perhatian publik sebagai ujian komitmen Polri dalam membersihkan barisannya dari praktik-praktik yang melanggar hukum dan kode etik kepolisian.
Artikel Terkait
MAKI Kantongi Bukti Pejabat BGN Punya 20 SPPG, Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Baru
KPK Geledah Rumah Silmy Karim di Jakarta Selatan, Dikawal Ketat Brimob Bersenjata Lengkap
Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Sebelum Tersangka, Demokrat: Langkah Tegas Berantas Korupsi Program MBG
Mantan Wakil BGN Sony Sonjaya Jadi Justice Collaborator, Siap Bongkar Tokoh Besar di Kasus Korupsi MBG