Awal Terungkap: Dari 'Nyanyian' Bandar Sabu
Kasus ini terbongkar berawal dari penangkapan bandar narkoba berinisial ET alias OL. Saat diperiksa, bandar tersebut mengaku telah rutin menyetor uang kepada dua anggota polisi, yaitu AKP Arifan Efendi dan personel berinisial N, sejak September 2025.
Pengakuan bandar tentang setoran Rp13 juta per minggu ini yang kemudian mendorong Bidpropam Polda Sulsel melakukan penyelidikan dan menetapkan AKP Arifan Efendi sebagai tersangka dalam pelanggaran kode etik.
Komitmen Polri: Penegakan Hukum Tegas dan Tanpa Toleransi
Menanggapi kasus ini, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menegaskan komitmen institusinya. Ia menyatakan bahwa Polri tidak akan memberikan toleransi atau perlakuan istimewa kepada anggota yang terbukti melanggar hukum, terutama dalam kasus narkoba.
"Tetap, kita akan lakukan penegakan hukum secara tegas... Tidak ada toleransi dan tidak ada perlakuan istimewa atau impunitas, enggak ada," tegas Irjen Johnny Eddizon Isir.
Sidang etik ini menjadi perhatian publik sebagai ujian komitmen Polri dalam membersihkan barisannya dari praktik-praktik yang melanggar hukum dan kode etik kepolisian.
Artikel Terkait
Staf PBNU Mangkir Panggilan KPK Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut: Ini Kata Juru Bicara
Motif Balas Dendam di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur Terungkap
KPK Ungkap Modus Baru: Uang Korupsi Dikucurkan ke Sugar Baby, Ini Risiko Hukumnya
Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Kronologi Lengkap Kasus Kritik Swasembada Pangan