Noel mengindikasikan bahwa ormas dan partai politik tersebut mendapat aliran dana dari kasus pemerasan yang menjeratnya. "Alirannya. bukan terlibatnya. Alirannya," kata Noel.
Latar Belakang Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Noel melakukan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap Noel meminta jatah hingga Rp 3 miliar.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan Noel bersama dengan sepuluh terdakwa lainnya, yaitu Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. Sidang untuk para terdakwa digelar secara terpisah.
Jaksa menyatakan para terdakwa memaksa pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk memberikan uang dengan total mencapai Rp 6,5 miliar. Kasus ini diduga terjadi sejak tahun 2021, atau sebelum Noel menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru