Noel mengindikasikan bahwa ormas dan partai politik tersebut mendapat aliran dana dari kasus pemerasan yang menjeratnya. "Alirannya. bukan terlibatnya. Alirannya," kata Noel.
Latar Belakang Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Noel melakukan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap Noel meminta jatah hingga Rp 3 miliar.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan Noel bersama dengan sepuluh terdakwa lainnya, yaitu Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. Sidang untuk para terdakwa digelar secara terpisah.
Jaksa menyatakan para terdakwa memaksa pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk memberikan uang dengan total mencapai Rp 6,5 miliar. Kasus ini diduga terjadi sejak tahun 2021, atau sebelum Noel menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Modus Baru: Uang Korupsi Dikucurkan ke Sugar Baby, Ini Risiko Hukumnya
Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Kronologi Lengkap Kasus Kritik Swasembada Pangan
Status Tersangka Rismon Sianipar Dicabut, Kasus Ijazah Jokowi Berakhir dengan Restorative Justice
Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Nikel: Kronologi, Modus, dan Fakta Hukum Terbaru