Dugaan Korupsi Sawit Seret Nama Siti Nurbaya, Potensi Kerugian Negara Rp 450 Triliun
Penggeledahan rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, oleh Kejaksaan Agung membuka dugaan skandal besar tata kelola sumber daya alam. Operasi pada Jumat (30/1/2026) ini diduga terkait upaya membongkar permainan dalam kebijakan pemutihan kebun sawit ilegal di kawasan hutan.
Pasal Cipta Kerja Diduga Dibajak untuk Pemutihan Sawit Ilegal
Penyelidik mendalami dugaan penyalahgunaan Pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja. Pasal yang seharusnya menjadi solusi justru diduga menjadi celah bagi korporasi besar. Ada indikasi manipulasi klasifikasi agar perusahaan yang merambah hutan tanpa izin hanya dikenai denda ringan, bukan sanksi berat sebagaimana mestinya.
Seorang sumber hukum menyatakan, "Selisih denda yang tidak dibayar itulah yang diduga menjadi kerugian negara."
Potensi Kerugian Negara Capai Rp 450 Triliun dari Sawit Ilegal
Data Satgas Sawit dan BPKP mengungkap skala masalah yang masif. Dari 3,37 juta hektare kebun sawit ilegal, potensi penerimaan negara jika sanksi maksimal diterapkan bisa mencapai Rp 450 triliun.
Artikel Terkait
Staf PBNU Mangkir Panggilan KPK Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut: Ini Kata Juru Bicara
Motif Balas Dendam di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur Terungkap
KPK Ungkap Modus Baru: Uang Korupsi Dikucurkan ke Sugar Baby, Ini Risiko Hukumnya
Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Kronologi Lengkap Kasus Kritik Swasembada Pangan