Dugaan Korupsi Sawit Seret Nama Siti Nurbaya, Potensi Kerugian Negara Rp 450 Triliun
Penggeledahan rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, oleh Kejaksaan Agung membuka dugaan skandal besar tata kelola sumber daya alam. Operasi pada Jumat (30/1/2026) ini diduga terkait upaya membongkar permainan dalam kebijakan pemutihan kebun sawit ilegal di kawasan hutan.
Pasal Cipta Kerja Diduga Dibajak untuk Pemutihan Sawit Ilegal
Penyelidik mendalami dugaan penyalahgunaan Pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja. Pasal yang seharusnya menjadi solusi justru diduga menjadi celah bagi korporasi besar. Ada indikasi manipulasi klasifikasi agar perusahaan yang merambah hutan tanpa izin hanya dikenai denda ringan, bukan sanksi berat sebagaimana mestinya.
Seorang sumber hukum menyatakan, "Selisih denda yang tidak dibayar itulah yang diduga menjadi kerugian negara."
Potensi Kerugian Negara Capai Rp 450 Triliun dari Sawit Ilegal
Data Satgas Sawit dan BPKP mengungkap skala masalah yang masif. Dari 3,37 juta hektare kebun sawit ilegal, potensi penerimaan negara jika sanksi maksimal diterapkan bisa mencapai Rp 450 triliun.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru