Dugaan Korupsi Sawit Seret Nama Siti Nurbaya, Potensi Kerugian Negara Rp 450 Triliun
Penggeledahan rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, oleh Kejaksaan Agung membuka dugaan skandal besar tata kelola sumber daya alam. Operasi pada Jumat (30/1/2026) ini diduga terkait upaya membongkar permainan dalam kebijakan pemutihan kebun sawit ilegal di kawasan hutan.
Pasal Cipta Kerja Diduga Dibajak untuk Pemutihan Sawit Ilegal
Penyelidik mendalami dugaan penyalahgunaan Pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja. Pasal yang seharusnya menjadi solusi justru diduga menjadi celah bagi korporasi besar. Ada indikasi manipulasi klasifikasi agar perusahaan yang merambah hutan tanpa izin hanya dikenai denda ringan, bukan sanksi berat sebagaimana mestinya.
Seorang sumber hukum menyatakan, "Selisih denda yang tidak dibayar itulah yang diduga menjadi kerugian negara."
Potensi Kerugian Negara Capai Rp 450 Triliun dari Sawit Ilegal
Data Satgas Sawit dan BPKP mengungkap skala masalah yang masif. Dari 3,37 juta hektare kebun sawit ilegal, potensi penerimaan negara jika sanksi maksimal diterapkan bisa mencapai Rp 450 triliun.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta: Fakta Harga & Penjelasan di Sidang Tipikor
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024 Rugikan Negara Triliunan
Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK Terkait Kasus Korupsi Nikel Konawe Utara
Roy Suryo Lapor Balik Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis: Kronologi Konflik Hukum Terbaru