"Dari semua saksi meskipun mereka mengatakan KKN di desa Ketoyan, tidak satupun bisa membuktikan apa syarat-syarat akademik dan kami juga sertifikat pernah KKN. Ternyata mereka tidak tahu," jelas Taufiq.
Tak hanya itu, Taufiq juga mengungkap respons para saksi ketika ditanya soal gugatan CLS yang tengah berjalan. Menurutnya, semua saksi merasa dirugikan dengan adanya gugatan tersebut.
Dugaan Adanya Sosok Joko Widodo yang Berbeda
Sebagai konteks, Jokowi diketahui menjalani KKN di Desa Ketoyan pada awal 1985 saat berstatus mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Namun, berdasarkan rangkaian kesaksian tersebut, Taufiq menyimpulkan adanya indikasi perbedaan sosok Joko Widodo yang dimaksud para saksi.
"Dan yang pasti semua saksi mengatakan, meskipun mereka mendengar pernyataan Bu prof Dr dr Eva Amelia bahwa pak Jokowi alumni Universitas Gajah Mada tetapi tidak pernah ditunjukkan sehingga simpulan kami dalam persidangan ini, memang ada Joko Widodo tapi bukan Joko Widodo mantan presiden ketujuh," bebernya.
Ia juga menyoroti munculnya nama panggilan "bang Jack" yang dinilai janggal dan tidak dikenal luas, serta ketidakkonsistenan saksi dalam mengenali foto Jokowi.
Penggugat Optimistis dan Tegaskan Tidak Ada Masalah Pribadi
Taufiq menilai jalannya persidangan justru menguatkan posisi penggugat. Ia menyebut sidang ini menjadi momentum penting bagi publik yang menginginkan kejujuran.
"Artinya kami optimis karena ini memang ditunggu oleh bangsa Indonesia, karena yang dibutuhkan negara ini adalah orang yang jujur," tegasnya.
Ia juga menyoroti absennya bukti pembimbing KKN dalam persidangan. Terkait suasana sidang yang sempat memanas, Taufiq menilai hal tersebut masih dalam batas wajar dan menegaskan tidak ada konflik personal dengan pihak tergugat.
Profil Muhammad Taufiq, Penggugat dalam Sidang Ijazah Jokowi
Muhammad Taufiq adalah advokat senior asal Kota Surakarta. Ia merupakan lulusan Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Sebelas Maret Surakarta dan pernah memimpin DPC PERADI Surakarta periode 2007–2011.
Taufiq memiliki pengalaman internasional, antara lain mengikuti program Corporate Governance di Jepang pada 2008 dan kursus hukum lingkungan di Beijing dan Shanghai pada 2009. Ia aktif dalam advokasi kasus-kasus struktural dan pernah tampil dalam program Kick Andy.
Di samping itu, ia juga dikenal sebagai penulis sejumlah buku kritis tentang hukum, di antaranya "Terorisme Dalam Demokrasi" (2004), "Moralitas Penegak Hukum dan Advokat Profesi 'Sampah'" (2007), hingga "Small Claim Court: Berperkara di Pengadilan Tanpa Pengacara" (2021).
Artikel Terkait
KPK Apresiasi Warganet: Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil ke Luar Negeri
KPK Sita 3 Kg Emas dan Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Pejabat Bea Cukai
KPK Gelar OTT di Jakarta dan Banjarmasin: Kasus, Lokasi, dan Kronologi Terbaru
Analisis Hukum: Alasan Kesehatan Jokowi vs Penampilan Energik di PSI